Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyatakan pihaknya sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membahas kewenangan KY menyadap dalam mengawasi para hakim.
"Kami sudah melakukan pertemuan, dan sudah masuk proses pembicaraan," ujar Aidul ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Aidul mengatakan sebelumnya KY tidak dapat melakukan penyadapan dalam rangka meningkatkan pengawasan kepada hakim, karena lembaga ini merupakan lembaga etik.
"Sementara yang boleh melakukan penyadapan adalah lembaga penegak hukum," ujar Aidul.
Oleh sebab itu, KY meminta Kepolisian RI supaya mendapatkan kewenangan untuk menyadap.
"Sekarang ini sedang diusahakan untuk kerja sama, dan membuat nota kesepahaman, pihak Kepolisian RI juga sudah memberikan respon yang baik," kata Aidul.
Kendati demikian, hasil penyadapan yang didapat tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) atau bahkan pelanggaran pidana.
"Sebaliknya hasil penyadapan ini memang hanya akan dijadikan sebagai petunjuk untuk mencari alat bukti saja," kata Aidul.
Aidul mengatakan penyadapan hakim ini tidak hanya untuk kepentingan pengawasan KY namun juga untuk kepentingan kepolisian dengan hakim yang bersih.
"Mudah-mudahan dalam dua bulan ini, sudah bisa tercapai nota kesepahamannya," kata Aidul.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami sudah melakukan pertemuan, dan sudah masuk proses pembicaraan," ujar Aidul ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Aidul mengatakan sebelumnya KY tidak dapat melakukan penyadapan dalam rangka meningkatkan pengawasan kepada hakim, karena lembaga ini merupakan lembaga etik.
"Sementara yang boleh melakukan penyadapan adalah lembaga penegak hukum," ujar Aidul.
Oleh sebab itu, KY meminta Kepolisian RI supaya mendapatkan kewenangan untuk menyadap.
"Sekarang ini sedang diusahakan untuk kerja sama, dan membuat nota kesepahaman, pihak Kepolisian RI juga sudah memberikan respon yang baik," kata Aidul.
Kendati demikian, hasil penyadapan yang didapat tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) atau bahkan pelanggaran pidana.
"Sebaliknya hasil penyadapan ini memang hanya akan dijadikan sebagai petunjuk untuk mencari alat bukti saja," kata Aidul.
Aidul mengatakan penyadapan hakim ini tidak hanya untuk kepentingan pengawasan KY namun juga untuk kepentingan kepolisian dengan hakim yang bersih.
"Mudah-mudahan dalam dua bulan ini, sudah bisa tercapai nota kesepahamannya," kata Aidul.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016