Jakarta (Antara Babel) - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tidak dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sementara itu sidang beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan ahli.
"Dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hadir, ada surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI tertanggal 17 Maret yang menyatakan tidak dapat menghadiri persidangan karena bertepatan dengan reses," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Adapun pemohon yang mengajukan uji materi kedua undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Komisioner Komisi Yudisial (KY) Periode 2010--2015 Taufiqurrohman Syahuri.
Taufiqurrohman mengajukan uji materi atas ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) UU KY dan Pasal 17 Ayat (1) UU MA. Sebagai komisioner KY, terkait dengan izin pemeriksaan terhadap pejabat negara oleh kepolisian.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ketua, wakil ketua, anggota KY, maupun MA yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.
Namun, Taufiqurrohman merasa bahwa dirinya telah dipanggil oleh kepolisian tanpa mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Sebelumnya, Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Pemeriksaan dan penetapan tersangka kepada Taufiqurrohman pada saat itu tidak dilakukan dengan izin presiden terlebih dahulu, padahal saat itu Taufiqurroman masih menjabat sebagai Komisioner KY.