Jajaran Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus Riki (26) tersangka kasus pembunuhan istri dan anaknya di sebuah Pos Kamling Dusun Batu Tunggal, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Jumat (29/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes I Nyoman Merta Dana, Senin (2/12), menjelaskan untuk kronologi kejadian yaitu pada Kamis (28/11) sekira pukul 07.00 WIB tersangka bangun tidur, kemudian tersangka ke dapur untuk minum dan kemudian tersangka merokok.
Sekira pukul 07.30 WIB, tersangka mendengar suara motor keluar dari rumah dan kemudian tersangka mengecek dan melihat kunci tidak ada di pintu, serta istri dan anak tersangka tidak ada dirumah.
"Kemudian tersangka kembali kedapur. Sekira pukul 08. 00 WIB istri dan anak tersangka kembali ke rumah dan tersangka bertanya kepada istri tersangka darimana dan korban menjawab bahwa ia baru selesai mengantar Gas," katanya.
Baca juga: Tersangka pembunuhan istri dan anak di Pangkalpinang terancam hukuman seumur hidup
Kemudian istrinya memberi makan anak tersangka. Sekira pukul 08. 30 WIB saat istri tersangka hendak menyuap anak tersangka makan, tersangka mengambil cobek yang berada di dapur, kemudian tersangka memukul istrinya tersebut menggunakan cobek di bagian kepala atas sebanyak dua kali, sehingga mengeluarkan darah dan cobek tersebut terjatuh.
Setelah tersangka memukul menggunakan cobek, cobek tersebut dikembalikan ke tempat semula dan tersangka mengambil pisau berbentuk kapak dan pisau tersebut tersangka ayunkan menggunakan tangan kanan ke arah kepala istrinya dan mengenai kepala istrinya yang sedang terbaring di lantai.
Namun parang tersebut patah sehingga parang tersebut diletakkan ke meja batu yang ada di dapur, kemudian tersangka mengambil pisau yang berada di meja batu dapur dan pisau tersebut tersangka tusukkan dengan cara menikam ke arah perut sebanyak dua kali, ke arah dada sebanyak dua kali, ke arah wajah dan kepala berulang-ulang kali, namun tersangka tidak mengetahui secara pasti berapa kalinya.
Setelah itu, anaknya menangis sehingga tersangka panik dan kemudian anaknya digendong masuk ke dalam kamar mandi dan dimasukkan kedalam kamar bak mandi dan kepalanya ditenggelamkan sekira 15 menit.
"Dan tersangka lihat anaknya sudah tidak mengeluarkan gelembung lagi dari air, anak tersebut dicekik dan ditinggalkan di dalam bak mandi," ujarnya.
Setelah itu kata Dia, tersangka mencuci celananya di dalam kamar mandi, dikarenakan celananya terkena darah istrinya. Kemudian tersangka mandi untuk membersihkan badan dan mengganti celana karena berniat untuk kabur.
Sebelum kabur tersangka mengambil cincin yang ada di jari tangan istri tersangka. Sekira pukul 09.30 WIB tersangka kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah tanpa nomor polisi.
Sekira pukul 10.00 WIB tersangka sampai di depan BTC dan tersangka menjual cincin milik istri tersangka tersebut di salah satu toko emas yang berada di samping BTC dan cincin tersebut dibeli toko emas seharga Rp2 juta.
"Uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online bersama dengan teman-temannya," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau dengan gagang warna putih, satu bilah pisau dengan gagang berwarna hijau putih dalam keadaan bengkok atau patah, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna coklat, satu helai bra warna biru merk SIMIQQI, satu helai celana dalam wanita motif bunga warna krem.
Barang bukti lainnya, yaitu satu helai celana dalam wanita warna cokelat, satu helai celana warna putih motif lumba – lumba merk Libby, satu helai baju bayi merk Babycute warna merah marun, satu helai kaos dalam bayi warna biru muda, satu helai celana pendek merk Adidas, satu buah alas cobek yang terbuat dari batu, satu pasang buku nikah atas nama Riki dan Indawati, satu buah bak mandi plastik warna merah marun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024