Jakarta (Antara Babel) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akhirnya memiliki pimpinan yang baru setelah sepanjang pekan ini dilakukan proses pemilihan hingga pelantikan.

Mohammad Saleh menggantikan Irman Gusman yang terjerat kasus hukum dengan tuduhan penerimaan suap.

Terpilihnya Saleh sebagai ketua cukup dramatis setelah sebelumnya ada 12 nama calon pimpinan DPD yang ikut dalam proses pemilihan yang berlangsung dalam sebuah Sidang Paripurna Luar Biasa.

Saleh, anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu terpilih setelah meraih suara tertinggi 51 suara dari 117 pemilih mengalahkan 11 calon lainnya.

Ke-10 calon lainnya meliputi Parlindungan Purba (Sumatera Utara) meraih 21 suara, Hardi Slamet Hood (Kepulauan Riau/9 suara), Muhammad Syukur (Jambi/7 suara), Andi Surya (Lampung/5 suara), Instyawati Ayus (Riau/4 suara), Nofi Chandra (Sumatera Barat/4 suara), Hudarni Rani (Bangka Belitung/3 suara), Abdul Gafar Usman (Riau/2 suara), serta Fahrurazi (Aceh/1 suara) dan Ahmad Kanedi (Bengkulu/1 suara).

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dalam amandemen III tahun 2001 mendorong perubahan sistem keterwakilan rakyat di parlemen yang semula satu kamar diwakili oleh DPR RI menjadi dua kamar dengan adanya DPR RI dan DPD RI.

Sejak menjadi salah satu lembaga tinggi negara, DPD mengalami tarik ulur peran. Di satu sisi keterwakilan daerah di parlemen memang menjadi salah satu harapan bagaimana kepentingan daerah untuk mencapai kesejahteraan yang setara juga diperlukan.

Namun di sisi lain, tak sedikit pula pandangan yang menilai peran DPD belum optimal dalam upaya mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di daerah.

Kasus hukum yang membelit Irman Gusman juga memberi kontribusi terhadap penilaian masyarakat terhadap fungsi dan peran DPD. Banyak kalangan menilai, di tengah upaya DPD untuk mengembangkan peran dan memperbaiki kinerja, kasus ini menjadi pukulan yang berat bagi lembaga itu.

Dikutip dari laman resmi DPD, gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Lembaga yang resmi berdiri pada 1 Oktober 2004, dengan 128 anggota DPD yang terpilih dilantik dan diambil sumpahnya itu, memerlukan kepercayaan dari masyarakat agar bisa bergerak menjadi salah satu lembaga yang berperan dan memiliki kewenangan yang memadai dalam ikut serta menentukan langkah negara.


Beban dan tantangan
   
Peningkatan peran dan juga kinerja DPD memang menjadi perhatian anggota dan pimpinan lembaga itu beberapa waktu belakangan ini. Banyaknya kewenangan yang masih dinilai terbatas dan juga ruang gerak yang dirasakan sempit, membuat DPD menginginkan adanya penguatan peran.

Pergantian kepemimpinan di lembaga itu, oleh berbagai kalangan diharapkan memberikan angin segar dan darah baru bagi upaya penguatan peran lembaga negara yang mewakili rakyat berbasis daerah itu.

Usai pelantikannya sebagai Ketua DPD RI M. Saleh mengatakan komitmennya untuk membangun kelembagaan yang berdasar pada upaya pengembalian kepercayaan konstituen.

"Saya akan mengajak seluruh anggota DPD RI untuk bersih dalam mengerjakan tugasnya. Itu penting," kata dia.

Selain itu, Ketua DPD terpilih akan berusaha menjaga keharmonisan dan menghilangkan segala friksi yang ada, juga tak lupa akan menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lainnya.

Dia juga mengajak kalangan DPD RI menjaga keharmonisan antaranggota serta menghilangkan friksi yang ada menjadi fokus perhatian bersama pimpinan lainnya.

Selain itu juga mengajak bekerja sama dengan lembaga lainnya, termasuk dengan partai politik, pemerintah dan pihak-pihak lainnya.

Tantangan terberat yang dihadapi Saleh saat ini adalah upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus juga meningkatkan peran dan kewenangan DPD RI.

Penguatan peran DPD RI jelas diperlukan agar perencanaan pembangunan tidak kembali sentralistik dan tetap memperhatikan kepentingan di daerah.

Terkait penguatan DPD, secara khusus Saleh, saat menyampaikan sambutannya pada seminar yang diselenggarakan DPD mengatakan penguatan lembaga itu dapat dilakukan dengan amandemen UUD 1945.

Selama 10 tahun lebih DPD telah menghasilkan 245 pandangan dan pendapat mengenai kebijakan daerah, 68 rancangan undang-undang, 184 hasil pengawasan dan 76 pertimbangan terkait daerah.

Menurutnya produk-produk yang dihasilkan lembaga itu akan lebih mengenai sasarn bila diikuti dengan penguatan peran dan kewenangan DPD.

Sementara itu mantan Ketua DPD RI Ginanjar Kartasasmita mengatakan upaya penguatan DPD memerlukan kerja sama dan langkah bersama para anggotanya.

Dia mengatakan DPD RI memiliki 132 anggota dan harus melakukan pendekatan secara intensif dan santun dengan fraksi-fraksi di MPR RI dan DPR RI.

Dalam melakukan pendekatan, kata dia, anggota DPD RI harus dapat bersikap fleksibel dan tegas namun tidak keras.

Di sisi lain, DPD juga harus terus membangun opini yang dapat menggugah simpati masyarakat untuk berempati kepada DPD.

Ginanjar juga mengingatkan sikap partai-partai politik melalui fraksinya di MPR RI dan DPR RI berbeda-beda, sehingga anggota DPD RI harus dapat mencermati secara kritis.

Ia mengatakan untuk mendapat dukungan dari partai politik dan simpati masyarakat, maka DPD kompak dan tidak gaduh.

Kegaduhan yang terjadi di DPD RI, menurut dia, justru dapat menurunkan simpati masyarakat.

Senada dengan Ginanjar, pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sepakat bahwa peran DPD harus diperkuat.

Jimly menilai keberadaan DPD harus merepresentasikan kepentingan daerah untuk memastikan keseimbangan otonomi daerah dan juga kebijakan pembangunan yang adil bagi daerah.

Jimly mengingatkan, ada dua pandangan yang berkembang di ruang publik, yakni pandangan agar kewenangan DPD dikuatkan serta pandangan agar DPD dibubarkan.

Dua pandangan ini, kata dia, yang harus dicermati oleh anggota DPD.

Jimly menegaskan, penguatan kewenangan DPD, tidak harus sama dengan kewenangan DPR, tapi DPD sebagai lembaga negara yang merupakan representasi daerah maka penguatan kewenangannya untuk mengusulkan aturan perundangan yang terkait dengan daerah dan otonomi daerah.

Upaya penguatan lembaga akan mendapat dukungan publik bila DPD berhasil memulihkan kepercayaan konstituennya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memulihkan kepercayaan itu dengan bersikap, berpikir dan bertindak sebagai wakil rakyat dan bukan malah menyakiti hati rakyat.

Pewarta: Panca Hari Prabowo

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016