Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang diperuntukkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) dan digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayah setempat.

PBB merupakan pajak yang bersifat tahunan, sehingga setiap pemilik properti wajib membayarnya setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah (bumi) dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi atau sosial bagi pemiliknya.

Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kondisi pasar properti di suatu wilayah.

PBB terbagi menjadi dua kategori utama:

  • PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, mencakup tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.
  • PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3): Dikelola oleh pemerintah pusat, mencakup sektor-sektor yang memiliki nilai ekonomi besar seperti tambang, hutan, dan perkebunan skala besar.

Dasar hukum pajak PBB
Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam:

  • Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:

Siapa yang wajib membayar PBB?
Subjek pajak PBB adalah individu atau badan hukum yang:

  • Memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Menguasai tanah dan/atau bangunan.
  • Memanfaatkan tanah dan/atau bangunan, seperti penyewa atau pengguna.

Cara menghitung PBB
Besarnya PBB yang harus dibayar dihitung dengan formula:
PBB Terutang = (NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak) x Tarif Pajak

Keterangan:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Nilai pasar dari tanah dan bangunan.
  • NJOP Tidak Kena Pajak (NJOP TKP): Nilai tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak, ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Tarif pajak: Besarnya tarif pajak untuk PBB adalah 0,1% dari nilai kena pajak setelah dikurangi NJOP TKP.

Tata cara pembayaran PBB
Pembayaran PBB kini lebih mudah dengan berbagai pilihan metode yang disediakan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Menerima SPPT PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. SPPT ini mencantumkan besarnya PBB yang harus dibayar. Biasanya, SPPT dikirim ke alamat wajib pajak atau dapat diambil di kantor kelurahan/desa.

2. Memastikan data di SPPT Benar
Periksa informasi pada SPPT, termasuk NJOP, NJOP TKP, dan besarnya pajak terutang. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor pajak daerah.

3. Membayar pajak
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  • Bank atau ATM: Banyak bank yang bekerja sama dengan pemda untuk menerima pembayaran PBB, seperti Bank BRI, Mandiri, BNI, atau bank daerah.
  • Online banking: Gunakan aplikasi mobile banking untuk pembayaran yang lebih praktis.
  • Situs pajak daerah: Beberapa pemda menyediakan aplikasi atau situs web untuk membayar PBB secara online.

Kantor pos atau Loket Pembayaran Resmi: Anda juga dapat membayar di kantor pos atau loket resmi yang ditunjuk pemerintah daerah.

4. Menyimpan bukti pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan untuk keperluan administrasi di masa mendatang.

Kapan batas waktu Pembayaran PBB?
Batas waktu pembayaran PBB biasanya tercantum pada SPPT. Jika pembayaran dilakukan setelah tenggat waktu, wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Manfaat membayar PBB
Pembayaran PBB secara tepat waktu memberikan manfaat seperti:

  • Mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
  • Menghindari denda keterlambatan yang bisa menambah beban finansial.
  • Membantu pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang lebih baik.

Pewarta: Raihan Fadilah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024