Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan penghargaan kepada 14 pemerintah desa yang memenuhi target pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.

"Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada pemerintah desa dan para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Kamis.

Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, masyarakat akan sangat membantu pemerintah daerah karena pajak yang disetorkan akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Pada akhir tahun ini, Pemkab Bangka Barat memberikan penghargaan kepada 14 desa yang mampu memenuhi target, yaitu Desa Penyampak, Tanjungniur, Beruas, Ibul, Tebing, Berang, Simpanggong, Bukitterak, Airnyatoh, Jebus, Telak, Pebuar, Limbung, dan Sungaibuluh.

Pemberian apresiasi dan penghargaan ini sebagai bentuk motivasi terhadap pemerintah desa dan wajib pajak yang ada di Bangka Barat, sekaligus menumbuhkan kepatuhan masyarakat wajib pajak untuk taat membayar pajak.

"Kami berharap ini bisa memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan sehingga memberikan kontribusi yang berkesinambungan karena pembayaran pajak berpengaruh terhadap pendapatan daerah," katanya.

Selain kepada pemerintah desa, Pemkab Bangka barat melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang menggunakan tapping box.

Sebanyak 54 nasabah pengguna tapping box tersebut terdiri dari 20 orang nasabah Bank SumselBabel dan 34 nasabah PT Pos Indonesia.

Penghargaan diberikan langsung Bupati Sukirman di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Kamis (19/12) dihadiri pimpinan Bank SumselBabel Cabang Mentok, Dandim 0431/Bangka Barat, para kepala desa dan sejumlah wajib pajak.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024