Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendesak agar pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali status kepesertaan masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI) di daerah itu.
"Kami menyoroti tidak aktifnya sebanyak 7.595 peserta BPJS PBI pada 1 September lalu yang secara tiba-tiba dinonaktifkan," kata Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani di Tanjungpandan, Senin.
Menurut dia, pihaknya memberikan batas waktu kepada Pemkab Belitung agar dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI paling lambat 31 Januari 2025 mendatang.
"Kami memberikan deadline kepada Pemerintah Kabupaten Belitung paling lambatnya 31 Januari 2025 sisa peserta BPJS Kesehatan PBI untuk segera dilakukan reaktivasi dan sudah harus aktif kembali," ujarnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini diketahui Dinas Kesehatan Belitung baru melakukan aktivasi terhadap sebanyak 3.327 peserta BPJS Kesehatan PBI.
"Masih ada tersisa sekitar 4.268 peserta BPJS Keshea PBI yang belum dilakukan reaktivasi dan kami berikan deadline paling lama sampai 31 Januari 2025 itu sudah harus aktif kembali," katanya.
Disampaikan Vina, kondisi ini menyebabkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan PBI ini menjadi korban ketika hendak berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan.
"Banyak masyarakat yang mau berobat baru mengetahui bahwa BPJS-nya tidak aktif ini semuanya menjadi kelabakan," ujarnya.
Vina menyayangkan pemerintah daerah sangat lambat dalam melakukan reaktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang sudah berjalan dalam empat bulan.
"Dan masalah seperti ini juga belum diselesaikan dan ini sangat kami sayangkan jadi kami akan mengawal ini kami minta 31 Januari 2025 semuanya sudah direaktivasi kalau anggaran untuk itu sudah ada kalau tidak salah sebesar Rp35 miliar," katanya.
Kemudian dirinya juga menyayangkan mengapa dilakukan pengalihan pembayaran peserta BPJS Kesehatan PBI secara mendadak dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.
"Apa yang mendasari bahwa BPJS Kesehatan PBI ini boleh sekonyong-konyong dipindahkan menjadi beban pemkab, dasarnya apa dan apakah Pemkab Belitung wajib menerima pelimpahan ini. Maka ini jadi pertanyaan apakah ada secara tertulis ada pengalihan ini dan berapa beban yang dialihkan," ujarnya.
Pihaknya sempat mendengar ada skema pembayaran BPJS Kesehatan PBI sebesar 70 persen dan 30 persen antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung.
"Namun sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti itu dengan adanya keputusan sepihak dan koordinasi yang kurang baik sehingga masyarakat BPJS Kesehatan PBI yang menjadi korban," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024