Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menambah kuota Peserta Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Dr Restum, Selasa, mengatakan, sesuai wacana wali kota pada APBD-Perubahan pemkot akan menganggarkan dana untuk premi PBI BPJS Kesehatan bagi ribuan masyarakat yang tidak mampu,
"Kami akan menambah sekitar 10.000 orang PBI BPJS Kesehatan. Dana bantuan itu sudah kami anggarkan di APBD-P," katanya.
Dia berharap unsur kecamatan, kelurahan maupun RT dapat menginventarisasi masyarakat Kota Pangkalpinang yang berekonomi lemah agar dapat menjadi peserta bantuan iuran BPJS Kesehatan ini.
"Saya berharap tidak satu pun masyarakat kurang mampu yang terlewatkan dan tidak mendapatkan perlindungan dari BPJS. Maka dari itu saya minta kerja sama para RT dan lurah agar dapat benar-benar menginventarisasi warga," ujarnya.
Restum mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh pemkot dapat melengkapi persyaratan berupa fotokopi kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
"Semua persyaratan itu bisa diserahkan kepada RT setempat atau langsung ke Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang untuk segera didaftarkan sebagai PBI BPJS Kesehatan," katanya.