Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendirikan mal pelayanan publik (MPP), untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dengan sistem pelayanan yang terintegrasi di satu lokasi.

"MPP kita dirikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan lebih nyaman, transparan, ramah dan terintegrasi pada satu lokasi, " kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Beliung Timur Harli Agusta di Manggar, Rabu.

Ia menjelaskan, MPP yang sudah mulai diuji coba menaungi 12 instansi pemerintahan yang memanfaatkan sistem pelayanan yang berbasis digitalisasi itu agar tercipta pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Dari 12 instansi yang memanfaatkan MPP itu, juga terdapat sebanyak 12 jenis pelayanan publik yaitu perizinan usaha dan tata ruang, pembuatan administrasi kependudukan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pajak, pengajuan haji dan pernikahan KUA, sertifikat tanah, pelayanan hukum Kejaksaan, pembuatan SKCK izin keramaian hingga pembuatan pasport ada di satu tempat.

"Ini merupakan wujud nyata dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses dan mempercepat proses pelayanan. Fasilitas ini akan menjadi pusat pelayanan terpadu yang menyediakan berbagai layanan," ujarnya.

Ia mengatakan, peluncuran awal atau uji coba MPP merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB karena nanti diresmikan secara nasional bersama MPP dari kabupaten/kota lainnya.

“Kami menyadari dengan segala keterbatasan gedung MPP yang kita tempati dengan menggunakan Gedung Pelayanan Perizinan DPMPTSP ini demi terwujudnya MPP dan saat ini baru bisa menampung 12 unit layanan baik unit layanan vertikal maupun perangkat daerah teknis," ujarnya.

Ia berharap MPP dapat menjadi simbol pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ramah bagi masyarakat.

Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan ini juga berharap fasilitas tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai standar pelayanan publik yang baik, seperti diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan kami juga berharap masukan yang konstruktif untuk pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024