Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  menyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik.

Sekretaris daerah Kabupaten Bangka, Ferry Insani di Sungailiat, Kamis mengatakan ranperda sedang disusun dan akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah untuk menangani permasalah lingkungan.

"Permasalahan yang dihadapi sebuah kota di antaranya limbah sehingga perlu ada regulasi supaya tidak menjadi permasalahan besar pada kemudian hari," katanya.

Ia mengatakan, ranperda itu bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan.

"Dalam draf itu diatur pencegahan pencemaran sumber air permukaan dan sumber air tanah, serta mendorong penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah yang lebih baik," jelasnya.

Diatur pula pengawasan dan pemanfaatan potensi daur ulang limbah, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian pemerintah, badan usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

"Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur hal itu akan menjadi payung hukum legal sehingga dapat tertata dengan baik dan benar," katanya.      
    
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana pad tahun 2017 mengoptimalisasikan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kenanga dan Belinyu.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016