Pangkalpinang (Antara Babel) - Fraksi PPP DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran, pengadaan dan penjualan minuman beralkohol yang diajukan oleh pemerintah kota setempat.
"Penolakan kami dengan mempertimbangkan aspek kehidupan masyarakat Kami tidak mau menjumpai di kota ini masyarakat mengonsumsi minuman keras baik remaja maupun dewasa," Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Pangkalpinang, Depati Muhammad Amir Gandhi, Senin.
Menurutnya, berbagai perilaku yang buruk kerap ditimbulkan akibat pengaruh minuman kera seperti pencurian, pemalakan, perkelahian hingga seks bebas.
"Kami tidak ingin generasi kita hancur karena minuman keras," katanya.
Ia menyebutkan, apabila draf ini dilanjukan ke tingkat pembahasan, maka Fraksi PPP meminta kepada Pemkot Pangkalpinang agar melibatkan seluruh pemegang kepentingan mulai dari tokoh masyarakat, pemuka agama, para ulama, akademisi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan ormas lainnya.
"I adalah sebuah persoalan yang sangat serius dan sangat penting. Harapan kami nantinya tidak ada lagi permasalahan dan perdebatan di kemudian hari, sehingga keputusan yang kita ambil nanti betul-betul sebuah kesepakatan kita bersama yang dapat kita pertanggungjawabkan bersama," ujarnya.
Dikatakannya, Indonesia menganut Pancasila. Sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga setiap peraturanu harus sesuai dengan ajaran agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia.
Menurutnya, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah, peraturan gubernur dan lain sebagainya tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama mayoritas di negara ini.
"Minuman keras jelas-jelas dilarang dalam banyak ajaran agama mayoritas di negara kita, sehingga secara otomatis segala aturan yang memperbolehkan minuman keras adalah batal demi hukum karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia," katanya.
Berdasarkan hal itu, Dia meminta kepada Wali Kota agar semua pandangan fraksi-fraksi yang sudah disampaikan dan dibacakan dapat ditindaklanjuti.
"Pandangan fraksi ini bukan hanya sekadar di mulut, melainkan harus dijawab dan ditindaklanjuti," ujarnya.
Fraksi PPP Pangkalpinang Tolak Ranperda Minuman Beralkohol
Senin, 11 Januari 2016 21:21 WIB
Penolakan kami dengan mempertimbangkan aspek kehidupan masyarakat...