Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan.
"Kami mengapresiasi Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang baik terkait harmonisasi ranperda dan ranperkada, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto dalam keterangan yang diterima di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Eko Saputro menyampaikan salah satu tujuan dari harmonisasi yang dilakukan pada Jumat (24/11) itu adalah agar produk hukum daerah selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
"Harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Eko.
Kemudian, Kepala Bagian Kajian Hukum, Fasilitasi Fungsi DPRD, Risalah, dan Persidangan Pemkab Bangka Tengah Darmansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena telah memfasilitasi Pemkab Bangka Tengah dalam hal harmonisasi Ranperda tentang Kepemudaan tersebut.
"Ranperda Kepemudaan ini diharapkan bisa menjadi instrumen pemberdayaan kepemudaan dan pengembangan terhadap pemuda, baik dari aspek kepemimpinan, kewirausahaan, maupun kepeloporan; sehingga membentuk karakter pemuda yang berpotensi, mandiri, dan turut serta dalam pembangunan Kabupaten Bangka Tengah," kata Darmansyah.
Usai harmonisasi, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda tentang Kepemudaan tersebut.
Hal itu bertujuan untuk melihat kesesuaian draf ranperda dengan ketentuan teknik penulisan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Turut hadir dalam rapat pertemuan tersebut dari pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Sementara itu, dari pihak Pemkab Bangka Tengah diikuti oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Pembak Bangka Tengah Zainal, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Indra Gunawan, Subkoordinator Kajian Hukum Bastian, serta perwakilan dari Akademisi UBB.