Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2023 telah mengharmonisasi 50 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disusun pemerintah kabupaten/kota se-Kepulauan Babel, guna menciptakan produk hukum daerah berkualitas dalam mendukung pembangunan daerah.
"Harmonisasi ranperda ini merupakan salah satu sinergitas antara Kemenkumham dengan pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan harmonisasi 50 ranperda di pemerintahan kabupaten/kota yaitu Pemkab Belitung Timur 14 raperda, Bangka Barat 14 raperda, Belitung 8, Bangka Tengah 5, Bangka 3, Bangka Selatan 3 dan Pemkot Pangkalpinang 3 ranperda.
Selain ranperda, Kemenkumham juga telah mengharmonisasi penyusunan naskah akademik yaitu Bangka 3, Bangka Barat 2, Bangka Selatan 2, Belitung 2 dan Belitung Timur sebanyak 2 penyusunan naskah akademik.
"Dengan adanya harmonisasi produk hukum daerah ini tentunya akan semakin berkualitas, singkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah ini," katanya.
Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini mengatakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Melalui pengharmonisasian ini diharapkan raperda yang dibentuk akan jadi regulasi yang utuh dan satu kesatuan dengan tatanan sistem hukum nasional," katanya.
Selain itu, harmonisasi raperda ini juga taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
"Melalui kajian yang komprehensif kami berharap ranperda ini bisa menjadi salah satu faktor pendukung pembangunan manusia di daerah ini," katanya.