Balikpapan (Antara Babel) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi segera memerintahkan untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan kepada sejumlah juru parkir (jukir) yang juga liar.
Menurut Wali Kota Rizal, ia mendapat laporan bahwa oknum ini menarik setoran Rp300.000 per orang dari juru parkir liar tersebut.
Para juru parkir tidak bisa menolak karena ingin terus bisa memungut uang parkir walaupun juga tidak sah menurut Perda Balikpapan, di mana seharusnya uang parkir tidak ditagihkan lagi sebab sudah dibayar saat membayar pajak kendaraan, kecuali saat parkir di tempat-tempat tertentu yang mengelola parkir dan menyetor sebagian hasilnya kepada kas daerah.
"Kan tidak cukup berdasarkan para jukir liar itu saja. Tapi para jukir masih boleh melaporkan itu ke aparat hukum, termasuk juga inspektorat di Dinas Perhubungan. Nanti inspektorat kami akan lacak," kata Wali Kota.
Wali Kota Rizal Effendi juga menambahkan, jika terbukti, oknum Dishub yang bersangkutan terancam diturunkan pangkatnya hingga dipecat.
Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan sudah mengirim edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan badan-badan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan pelayanan kepada masyarakat mengenai pemberantasan pungutan liar tersebut. Yang berwenang di setiap badan dan SKPD tersebut diminta melakukan pengawasan dan tindakan dan berkoordinasi dengan inspektorat.
"Tidak ada pembentukan badan atau lembaga khusus pemberantasan pungli ini. Kita maksimalkan saja semua badan yang ada, terutama inspektorat," kata Wali Kota. Dengan begitu, lanjut Wali Kota, Balikpapan juga menghemat anggaran dan memaksimalkan peran aparat.
Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh Kementerian dan Badan memberantas pungli tersebut. Perintah Presiden itulah yang diteruskan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk dilaksanakan di wilayah kerjanya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Menurut Wali Kota Rizal, ia mendapat laporan bahwa oknum ini menarik setoran Rp300.000 per orang dari juru parkir liar tersebut.
Para juru parkir tidak bisa menolak karena ingin terus bisa memungut uang parkir walaupun juga tidak sah menurut Perda Balikpapan, di mana seharusnya uang parkir tidak ditagihkan lagi sebab sudah dibayar saat membayar pajak kendaraan, kecuali saat parkir di tempat-tempat tertentu yang mengelola parkir dan menyetor sebagian hasilnya kepada kas daerah.
"Kan tidak cukup berdasarkan para jukir liar itu saja. Tapi para jukir masih boleh melaporkan itu ke aparat hukum, termasuk juga inspektorat di Dinas Perhubungan. Nanti inspektorat kami akan lacak," kata Wali Kota.
Wali Kota Rizal Effendi juga menambahkan, jika terbukti, oknum Dishub yang bersangkutan terancam diturunkan pangkatnya hingga dipecat.
Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan sudah mengirim edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan badan-badan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan pelayanan kepada masyarakat mengenai pemberantasan pungutan liar tersebut. Yang berwenang di setiap badan dan SKPD tersebut diminta melakukan pengawasan dan tindakan dan berkoordinasi dengan inspektorat.
"Tidak ada pembentukan badan atau lembaga khusus pemberantasan pungli ini. Kita maksimalkan saja semua badan yang ada, terutama inspektorat," kata Wali Kota. Dengan begitu, lanjut Wali Kota, Balikpapan juga menghemat anggaran dan memaksimalkan peran aparat.
Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh Kementerian dan Badan memberantas pungli tersebut. Perintah Presiden itulah yang diteruskan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk dilaksanakan di wilayah kerjanya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016