Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Satuan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang inkonvensional ilegal yang beroperasi di kawasan hutan konservasi Gunung Mangkol, Bangka Tengah.

"Tambang tersebut kami tertibkan pada Selasa (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Tambang tersebut kami tertibkan berdasarkan laporan dari masyarakat terhadap aktivitas di kawasan hutan konservasi," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya berhasil mengamankan delapan pekerja tambang, di mana tujuh orang sebagai saksi dan satu orang sebagai pengelola telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tujuh orang yang ditetapkan sebagai saksi sudah kami pulangkan ke rumahnya masing-masing. Sedangkan satu orang sebagai pengelola tambang yakni SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih terus menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

Selain mengamankan delapan pekerja, dalam penertiban itu pihaknya juga mengamankan beberapa barang buktiberupa dua unit mesin tambang inkonvensional kapasitas 22 PK, satu unit alat berat merk Kitachi warna orange.                                  
    
"Untuk alat berat tersebut hingga kini masih kami telusuri siapa pemiliknya, karena dalam penertiban itu kami tidak menemukan operator alat berat tersebut," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan para pekerja, tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sekitar satu bulan lebih, di mana pemilik tambang itu yakni Sujono alias Ataw warga Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka tengah.

"Untuk pemilik alat berat hingga kini masih kami dalami, sedangkan untuk pemilik tambang yang sudah kami ketahui identitasnya masih terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016