Jakarta (Antara Babel) - Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menagih janji pengusaha Fadel Muhammad terkait penyelesaian lahan seluas 40 hektar di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA kepada pers di Jakarta, Kamis mengemukakan, pihaknya menagih janji tersebut karena terus berlarutnya persoalan lahan sejak dibeli UIN Jakarta (dulu IAIN Jakarta) pada 9 Maret 1996 dari PT Anugerah Cipta Buana (ACB), dimana Fadel saat itu menjabat sebagai direktur utama perusahan.
Menurut Prof Dede, persoalan lahan yang berlarut-larut menjadikan laporan kinerja UIN Jakarta selalu tidak sepi dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Temuan BPK RI, tanah tersebut belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007. Intinya, temuan BPK tersebut berkaitan dengan masih belum disertifikasinya lahan yang dibeli," katanya.
Temuan itu disampaikan BPK dalam audit atas laporan tahun 2009 dalam Surat BPK RI Nomor 02 tanggal 2010 tentang penyampaian temuan pemeriksaan dan audit UIN Jakarta tahun 2009, dan audit BPK 2014 tentang penyampaian temuan pemeriksaan pengelolaan aset tahun 2010 sampai semester I 2014.
Rektor juga mengemukakan, lahan Cikuya masih menyimpan masalah teknis di lapangan, mulai dari kondisi lahan yang tidak dalam satu hamparan atau terpencar dalam 19 lokasi, ketiadaan akses jalan masuk, hingga munculnya klaim pemilikan dua hektar lahan atas nama Taufik H Helmy.
"Karena faktor-faktor di atas, proses sertifikasi di BPN Tangerang terhambat. Tanah tersebut juga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIN Jakarta," ujarnya.
Pada bagian lain, Prof Dede menjelaskan, IAIN Jakarta (kini UIN Jakarta) membeli lahan seluas 40 hektar dengan dana APBN 1996 di Desa Cikuya, Kecamatan Cisoka (kini masuk Kecamatan Solear), Kabupaten Tangerang, dengan dokumen SPH dan Akte Jual Beli.
Pembayaran lahan dilakukan kepada pihak Fadel Muhammad sebagai Direktur Utama PT ACB sesuai surat permohonan pihaknya Nomor ACB 082/III/96 tanggal 5 Maret 1996 kepada Rektor IAIN Jakarta Prof Dr M Quraish Shihab MA.
Setelah pembayaran, Fadel sendiri berjanji kepada Prof Quraish untuk secepatnya menyelesaikan lahan ke dalam satu hamparan. Namun janji penyelesaian tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Fadel.
Sementara itu pimpinan rektorat UIN Jakarta telah berganti berulangkali, mulai dari Prof. Dr Quraish Shihab MA (1996-1998), Prof Dr H Ahmad Sukardja SH MA (1998), Prof Dr Azyumardi Azra MA (1998-2002 dan 2002-2006), Prof Dr Komaruddin Hidayat (2006-2010 dan 2010-2015) hingga Prof Dr Dede Rosyada MA (2015-sekarang).
Berbagai usaha penyelesaian telah dilakukan oleh pihak UIN Jakarta sendiri dengan mendorong pihak Fadel untuk segera merealisasikan janjinya.
Di bawah kepemimpinan Prof Dede, UIN Jakarta kembali menagih janji pihak Fadel. Pada 13 Mei 2016, pihak PT ACB menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan. Namun penyelesaian masalah tetap berlarut-larut.
Pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga pernah mengajukan somasi, yaitu di masa Komaruddin Hidayat ketika masih menjabat sebagai rektor, dan Fadel Muhammad disarankan agar menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Jika ada yang menggangap sengketa tanah tersebut belum selesai, itu tidak benar. Dan kalau memang ada yang mempersoalkan, lebih baik silakan melalui proses pengadilan dan diperdatakan saja," ujar Fadel ketika itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA kepada pers di Jakarta, Kamis mengemukakan, pihaknya menagih janji tersebut karena terus berlarutnya persoalan lahan sejak dibeli UIN Jakarta (dulu IAIN Jakarta) pada 9 Maret 1996 dari PT Anugerah Cipta Buana (ACB), dimana Fadel saat itu menjabat sebagai direktur utama perusahan.
Menurut Prof Dede, persoalan lahan yang berlarut-larut menjadikan laporan kinerja UIN Jakarta selalu tidak sepi dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Temuan BPK RI, tanah tersebut belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007. Intinya, temuan BPK tersebut berkaitan dengan masih belum disertifikasinya lahan yang dibeli," katanya.
Temuan itu disampaikan BPK dalam audit atas laporan tahun 2009 dalam Surat BPK RI Nomor 02 tanggal 2010 tentang penyampaian temuan pemeriksaan dan audit UIN Jakarta tahun 2009, dan audit BPK 2014 tentang penyampaian temuan pemeriksaan pengelolaan aset tahun 2010 sampai semester I 2014.
Rektor juga mengemukakan, lahan Cikuya masih menyimpan masalah teknis di lapangan, mulai dari kondisi lahan yang tidak dalam satu hamparan atau terpencar dalam 19 lokasi, ketiadaan akses jalan masuk, hingga munculnya klaim pemilikan dua hektar lahan atas nama Taufik H Helmy.
"Karena faktor-faktor di atas, proses sertifikasi di BPN Tangerang terhambat. Tanah tersebut juga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIN Jakarta," ujarnya.
Pada bagian lain, Prof Dede menjelaskan, IAIN Jakarta (kini UIN Jakarta) membeli lahan seluas 40 hektar dengan dana APBN 1996 di Desa Cikuya, Kecamatan Cisoka (kini masuk Kecamatan Solear), Kabupaten Tangerang, dengan dokumen SPH dan Akte Jual Beli.
Pembayaran lahan dilakukan kepada pihak Fadel Muhammad sebagai Direktur Utama PT ACB sesuai surat permohonan pihaknya Nomor ACB 082/III/96 tanggal 5 Maret 1996 kepada Rektor IAIN Jakarta Prof Dr M Quraish Shihab MA.
Setelah pembayaran, Fadel sendiri berjanji kepada Prof Quraish untuk secepatnya menyelesaikan lahan ke dalam satu hamparan. Namun janji penyelesaian tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Fadel.
Sementara itu pimpinan rektorat UIN Jakarta telah berganti berulangkali, mulai dari Prof. Dr Quraish Shihab MA (1996-1998), Prof Dr H Ahmad Sukardja SH MA (1998), Prof Dr Azyumardi Azra MA (1998-2002 dan 2002-2006), Prof Dr Komaruddin Hidayat (2006-2010 dan 2010-2015) hingga Prof Dr Dede Rosyada MA (2015-sekarang).
Berbagai usaha penyelesaian telah dilakukan oleh pihak UIN Jakarta sendiri dengan mendorong pihak Fadel untuk segera merealisasikan janjinya.
Di bawah kepemimpinan Prof Dede, UIN Jakarta kembali menagih janji pihak Fadel. Pada 13 Mei 2016, pihak PT ACB menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan. Namun penyelesaian masalah tetap berlarut-larut.
Pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga pernah mengajukan somasi, yaitu di masa Komaruddin Hidayat ketika masih menjabat sebagai rektor, dan Fadel Muhammad disarankan agar menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Jika ada yang menggangap sengketa tanah tersebut belum selesai, itu tidak benar. Dan kalau memang ada yang mempersoalkan, lebih baik silakan melalui proses pengadilan dan diperdatakan saja," ujar Fadel ketika itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016