Mukomuko (Antara Babel) - Sebanyak tiga oknum Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang diduga positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
"Ada tiga orang anggota polisi yang positif Narkoba. Mereka ini bertugas di di Kecamatan Kota Mukomuko, Lubuk Pinang, dan Sungai Rumbai," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto saat ditanya kapan pemilik kayu ilegal ditetapkan sebagai tersangka di Mukomuko, Jumat.
Ia mengungkapkan, ketiganya ini positif Narkoba berdasarkan hasil tes urine pada saat kegiatan supervisi yang digelar di Markas Kepolisian Resor setempat.
Terkait dengan sanksi terhadap ketiganya ini, ia mengatakan, sesuai proses hukum yang berlaku di kepolisian.
"Selama anggota melakukan penyalahgunaaan Narkoba dan sesuai hasil tes urine positif, maka pemeriksaan sesuai dengan ketentuan kepolisian," ujarnya.
Ia mengatakan, penetapan hukuman terhadap ketiganya ini melalui sidang.
Ia menyebutkan, ada empat hukuman terhadap anggota ini, yakni ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penundaan pendidikan,
Ia mengatakan, perbuatan ketiganya ini belum termasuk pidana yang dapat memberhentikan ketiganya sebagai anggota polisi. karena tidak ada barang bukti Narkoba.
"Kecuali ada barang bukti yang diperoleh dari tangan ketiganya ini," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak profesi dan pengamanan (Propam).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Ada tiga orang anggota polisi yang positif Narkoba. Mereka ini bertugas di di Kecamatan Kota Mukomuko, Lubuk Pinang, dan Sungai Rumbai," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto saat ditanya kapan pemilik kayu ilegal ditetapkan sebagai tersangka di Mukomuko, Jumat.
Ia mengungkapkan, ketiganya ini positif Narkoba berdasarkan hasil tes urine pada saat kegiatan supervisi yang digelar di Markas Kepolisian Resor setempat.
Terkait dengan sanksi terhadap ketiganya ini, ia mengatakan, sesuai proses hukum yang berlaku di kepolisian.
"Selama anggota melakukan penyalahgunaaan Narkoba dan sesuai hasil tes urine positif, maka pemeriksaan sesuai dengan ketentuan kepolisian," ujarnya.
Ia mengatakan, penetapan hukuman terhadap ketiganya ini melalui sidang.
Ia menyebutkan, ada empat hukuman terhadap anggota ini, yakni ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penundaan pendidikan,
Ia mengatakan, perbuatan ketiganya ini belum termasuk pidana yang dapat memberhentikan ketiganya sebagai anggota polisi. karena tidak ada barang bukti Narkoba.
"Kecuali ada barang bukti yang diperoleh dari tangan ketiganya ini," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak profesi dan pengamanan (Propam).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016