Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi proses hukum dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

"Masyarakat agar mewaspadai tindakan provokasi yang mengajak berbuat anarkistis dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama ini," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Abdul Mu'nim di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan masyarakat Kepulauan Babel dikenal santun dan cerdas memilah informasi ini, sehingga tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan yang merugikan.

"Umat Islam dapat melakukan tabligh akbar untuk mendoakan, agar proses hukum kasus dugaan penistaan agama dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Sekretaris MUI Kepulauan Babel, Ahmad Lutfi juga mengajak umat Islam untuk bersabar menunggu proses hukum kasus penistaan agama itu.

"Indonesia merupakan negara hukum sehingga sebagai masyarakat yang baikharus bersabar dan menghormati proses hukum," katanya.

Ia mengatakan pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah memberikan dorongan kepada kepolisian untuk memproses dugaan penistaan agama dengan cepat, tegas, dan transparan.

"MUI pusat juga telah memberikan petunjuk, agar mempercayakan dan menyerahkan kasus penistaan agama kepada para penegak hukum," ungkapnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Babel, Subuh Wibisono mengatakan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan seadil-adilnya sehingga tidak tumpul bagi sebagian orang.

"Kami berharap agar kasus dugaan penistaan agama dapat segera diselesaikan dengan baik, sehingga tidak mengganggu kerukunan dan toleransi umat beragama di Indonesia," ujarnya. 

Pewarta: Mahendra

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016