Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menetapkan 358 orang dalam daftar calon tetap Pemilu 2014 untuk memperebutkan 30 kursi di DPRD.
"Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014 telah memenuhi kuota calon anggota legislatif (caleg) setiap daerah pemilihan (dapil) di Kota Pangkalpinang termasuk keterwakilan perempuan," kata Anggota KPU Kota Pangkalpinang Siti Soleha, Senin.
Ia menjelasakan, sebanyak 358 orang caleg itu terbagi dalam empat daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil I meliputi Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya sebanyak 96 caleg, Dapil II di Kecamatan Rangkui sebanyak 72 caleg.
Selanjutnya, Dapil III meliputi Kecamatan Gerunggang dan Kecamatan Taman Sari sebanyak 102 caleg, dan Dapil IV meliputi Kecamatan Pangkalbalam dan Kecamatan Gabek 84 caleg.
"Mereka akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Pangkalpinang yakni delapan kursi di Dapil I, enam kursi di Dapil II, sembilan kursi di Dapil III dan tujuh kursi di Dapil IV," jelasnya.
Ia mengatakan, komposisi daftar calon sementara (DCS) ke DPT setempat tidak banyak mengalami perubahan karena tidak ada aduan masyarakat maupun laporan partai politik terhadap caleg di daerah itu.
"Pergantian caleg hanya dilakukan Partai Gerindra terhadap salah satu calon perempuan karena mengundurkan diri, sehingga harus diganti dengan calon perempuan juga untuk memenuhi keterwakilan di dapil tersebut," kata Siti.
Ia mengatakan, keterwakilan 30 persen caleg perempuan di setiap dapil akan sangat berpengaruh terhadap keikutsertaan partai politik di dapil tersebut.
"KPU akan menggugurkan semua caleg partai politik di satu dapil yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," katanya.
Ia berharap melalui penetapan DCT itu, partai politik maupun caleg dapat mempersiapkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan baik sehingga warga di daerah ini mengetahui dan mengenal semua caleg.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014 telah memenuhi kuota calon anggota legislatif (caleg) setiap daerah pemilihan (dapil) di Kota Pangkalpinang termasuk keterwakilan perempuan," kata Anggota KPU Kota Pangkalpinang Siti Soleha, Senin.
Ia menjelasakan, sebanyak 358 orang caleg itu terbagi dalam empat daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil I meliputi Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya sebanyak 96 caleg, Dapil II di Kecamatan Rangkui sebanyak 72 caleg.
Selanjutnya, Dapil III meliputi Kecamatan Gerunggang dan Kecamatan Taman Sari sebanyak 102 caleg, dan Dapil IV meliputi Kecamatan Pangkalbalam dan Kecamatan Gabek 84 caleg.
"Mereka akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Pangkalpinang yakni delapan kursi di Dapil I, enam kursi di Dapil II, sembilan kursi di Dapil III dan tujuh kursi di Dapil IV," jelasnya.
Ia mengatakan, komposisi daftar calon sementara (DCS) ke DPT setempat tidak banyak mengalami perubahan karena tidak ada aduan masyarakat maupun laporan partai politik terhadap caleg di daerah itu.
"Pergantian caleg hanya dilakukan Partai Gerindra terhadap salah satu calon perempuan karena mengundurkan diri, sehingga harus diganti dengan calon perempuan juga untuk memenuhi keterwakilan di dapil tersebut," kata Siti.
Ia mengatakan, keterwakilan 30 persen caleg perempuan di setiap dapil akan sangat berpengaruh terhadap keikutsertaan partai politik di dapil tersebut.
"KPU akan menggugurkan semua caleg partai politik di satu dapil yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," katanya.
Ia berharap melalui penetapan DCT itu, partai politik maupun caleg dapat mempersiapkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan baik sehingga warga di daerah ini mengetahui dan mengenal semua caleg.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013