Pangkalpinang (Antara Babel) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Idaman menyosialisasikan status badan hukum partai itu kepada dewan pimpinan wilayah, dewan pimpinan cabang maupun pengurus anak cabang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu sore.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Idaman, Ramdansyah di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan, kedatangan pihaknya dari pusat ke Bangka Belitung guna menyampaikan kepada seluruh dewan pimpinan cabang (DPC) maupun pengurus anak cabang (PAC) bahwa saat ini Partai Idaman sudah memiliki badan hukum.
"Memang saat verifikasi Partai Idaman tidak lulus, namun melakukan akuisisi dengan partai lain sehingga saat ini kami sudah memiliki badan hukum sebagai partai sesuai dengan SK dari kemenkumham," katanya.
Ia mengatakan, selain menyosialisasikan status badan hukum, pihaknya juga menginginkan DPW, DPC maupun PAC mempunyai langkah berikutnya yakni berusaha lolos dari verifikasi KPU.
"Kami harap saat verifikasi KPU yang dibuka pada Agustus atau September 2017, Partai Idaman bisa lolos verifikasi. Saat ini kami memiliki 3.140 PAC, 440 DPC dan 34 DPW dan 1 DPP yang akan kami lakukan verifikasi ulang secara internal pada Maret dan Juni 2017 agar saat verifikasi KPU nanti bisa lolos," katanya.
Untuk verifikasi secara internal tersebut akan dilakukan sesuai dengan cara verifikasi milik KPU misalkan membuat database anggota di tingkat kabupaten/kota, membuat list anggota serta mengambil sampling untuk pencocokan dan penelitian anggota.
"Jika dalam uji sampling tersebut lolos 10 persen, maka kami anggap DPC tersebut lolos verifikasi. Hal ini akan kami lakukan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan, kehadiran pihaknya di Babel juga untuk menyampaikan terkait dengan kartu anggota, di mana untuk pembuatannya akan dilakukan di tingkat DPC maupun DPW agar memudahkan para calon anggota.
"Sedangkan untuk pengamanan sistem otoritasnya tetap ada di DPP. di DPC maupun DPW sifatnya untuk pengeprinan kartu anggota saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016