PTUN Pangkalpinang kuatkan putusan KI Babel terkait sengketa informasi Edi Irawan
- 26 September 2025 19:54
etua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/4). Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)