Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama kejaksaan negeri setempat melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kota Pangkalpinang, Kamis (6/5).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan yang dilaksanakan oleh Walikota Pangkalpinang dan Kajari Pangkalpinang tersebut dengan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Dr. I Made Suarnawan, SH. MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Bangka Belitung Ketut Winawa, SH. MH.
Melalui kerjasama tersebut kata Dr. I Made Suarnawan, SH. MH agar Kejaksaan Negeri dapat dilibatkan dalam meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang bisa menyampaikan kepada Kejaksaan sehubungan dengan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengenai Pajak, Kejaksaan melalui fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Somasi kepada wajib pajak, jika tidak diindahkan somasi tersebut, penyelidikan akan dilakukan Kejaksaan melalui Bidang Pidana Khusus," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Pangkalpinang gali potensi wisata religi dan budaya
13 November 2024 21:12
Wali Kota Pangkalpinang beri tanggapan pandangan umum fraksi terkait tiga Raperda
11 November 2024 22:56
10 pengantin ikuti resepsi sidang isbat nikah di rumah dinas Wali Kota Pangkalpinang
11 November 2024 22:53
Pemkot dan DPRD Pangkalpinang sepakat bahas tiga raperda terkait PAD
11 November 2024 15:43