Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang demokratis, langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) harus menjadi komitmen bagi para calon kepala daerah serta para penyelenggara pilkada. Hal itu demi terwujudnya pilkada yang berintegritas.
Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November. Pilkada Serentak 2024 menjadi sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Pilkada 2024 menjadi pilkada terbesar sepanjang sejarah karena akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024 sebanyak 1.557, yang terdiri atas 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih dan pasangan wali kota/wakil wali kota terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Para kepala daerah yang telah dilantik itu diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing dengan baik. Mereka tidak tergoda untuk berbuat korupsi dan akhirnya harus menjadi "pasien" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para kepala daerah tersebut dituntut dapat mewujudkan janji kampanyenya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kemajuan daerahnya.
Hal yang lebih penting lagi, para kepala daerah juga harus memegang teguh nilai-nilai integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance serta tidak memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Pilkada berintegritas
Ada beberapa alasan mengapa diperlukan pilkada berintegritas. Pertama, luasnya kewenangan kepala daerah lantaran mengurus pemerintahan dan mengelola keuangan daerah.
Kedua, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan catatan KPK hingga 2023, sebanyak 188 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga, politik uang pada pilkada, yaitu pada pendanaan pencalonan/kampanye hingga menjabat kepala daerah, melibatkan peserta, penyelenggara/pengawas, pemilih, partai politik hingga pengusaha/penyandang dana.
Sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi melakukan pemetaan titik-titik rawan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP memiliki peran penting sebagai alat pengendalian internal yang krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
MCP memiliki peran strategis dalam mengendalikan dan mencegah potensi korupsi. Dengan memantau dan mengevaluasi secara terus-menerus, MCP membantu memastikan tata kelola yang baik dalam pemerintahan
MCP mencakup delapan area intervensi, yaitu terdiri dari perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Dari MCP tersebut tergambar area-area mana saja yang masih butuh perbaikan ekstra, ataupun yang sudah baik atau masuk kategori terjaga. Pengukuran MCP untuk setiap daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat diakses di laman jaga.id.
Pada 2023, sebanyak 546 pemerintah daerah mengevaluasi upaya pencegahan korupsi melalui MCP dan menghasilkan indeks nasional sebesar 75,13 atau turun 1,16 poin dibandingkan hasil MCP 2022. Sebagai evaluasi atas capaian MCP tersebut, Koordinasi dan Supervisi KPK telah melaksanakan penyusunan dan harmonisasi terkait area indikator serta sub-indikator MCP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian pada MCP 2024, telah dirumuskan delapan area intervensi dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator. Perubahan itu disesuaikan dengan evaluasi hasil skor MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, dan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 yang mengalami penurunan.
Sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan di lapangan, akan dilakukan beberapa program pendalaman MCP, di antaranya pemantauan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan pelayanan publik bersama pemangku kepentingan terkait (Tim Saber Pungli) melalui tindak lanjut pengaduan dan pemantauan dan/atau sidak, penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka optimalisasi pengawasan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan lainnya, misalnya penyelesaian barang milik daerah (BMD) bermasalah.
Demi mewujudkan pilkada berintegritas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengumpulkan 622 penyelenggara pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jakarta pada 4-6 November 2024.
Ratusan penyelenggara pemilu tersebut diundang untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Penyelenggara pemilu yang diundang terdiri atas 17 ketua KPU tingkat provinsi, 17 ketua Bawaslu tingkat provinsi, 282 ketua KPU tingkat kabupaten/kota, dan 306 Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Semuanya berasal dari 17 provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.
DKPP sendiri telah menerima sebanyak 581 aduan dugaan pelanggaran KEPP per 2 November 2024, sementara 17 provinsi yang mengikuti rakor ini menyumbang 307 aduan atau 52,76 persen dari seluruh aduan yang diterima DKPP.
Sedangkan jumlah aduan yang diterima DKPP sepanjang 2024 juga telah melebihi jumlah keseluruhan aduan pada tahun sebelumnya yang tercatat 325 aduan
Komitmen
Pemberantasan korupsi juga menjadi komitmen pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seperti tertuang dalam Astacita poin tujuh yang berisi memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba
Usai mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, 20 Oktober lalu, Prabowo menegaskan masih terdapat kebocoran anggaran, penyimpangan, dan kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah, maupun pengusaha yang tidak patriotik.
Oleh sebab itu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, serta penegakan hukum yang tegas dan digitalisasi.
Pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024 belum lama ini, Prabowo dalam arahannya menyatakan dengan tegas bahwa dia tidak segan untuk menindak pimpinan di tingkat pusat ataupun daerah yang kedapatan korupsi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka juga meminta kepala daerah menyikapi serius implementasi MCP KPK.
Wanti-wanti dari Presiden ataupun Wapres tersebut sudah seharusnya menjadi pengingat bagi para kepala daerah yang terpilih agar nantinya menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Untuk itu, selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, maka mereka tidak perlu takut dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan oleh KPK.