Pangkalpinang (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menolak gugatan yang dilayangkan eks pegawai Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rina Iryani, terhadap Rektor UBB terkait Keputusan Rektor UBB Nomor 853/UN50/KP/VII/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai pegawai tetap UBB.
Hasil tersebut berdasarkan surat Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.PGP pada Selasa (19/12/23) dengan komposisi hakim Abdullah Rizki Ardiansyah, S.H., M.H. selaku hakim Ketua Majelis, Febriansyah Rozarius, S.H., dan Ryan Surya Pradhana, S.H., M.H., masing-masing selaku hakim anggota.
Gugatan tersebut bermula dari pemberhentian terhadap penggugat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin pegawai dengan tidak masuk kerja dan bertugas pada unit kerjanya selama lebih kurang empat bulan secara berturut-turut.
Rektor UBB mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan setelah mencermati tahapan yang telah dilewati, mulai dari teguran oleh atasan langsung, pemberian sanksi surat teguran 1, 2, dan 3 yang tidak diindahkan.
Tidak puas, eks pegawai yang bertugas di Fakultas Hukum tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang. Setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, gugatan tersebut pun dinyatakan ditolak.
Rektor UBB dalam persidangan memberikan kuasa kepada Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H., Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Rahmat Robuan, S.H., M.H., Reko Salfutra, S.H., M.H., Darwance, S.H., M.H., Sintong Ariyandi Hutapea, S.H., M.H, Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., Septian Azmiadi, S.H., dan Ade Novit, S.H.
Adapun Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H selalu ketua tim kuasa menyatakan bahwa ditolaknya gugatan tersebut menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh UBB telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Prinsipnya kita menghormati proses hukum, patuh dan berkomitmen untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Kami fokus pada bukti, fakta, dan argumen yuridis yang menjadi basis penegakan aturan, serta meyakini bahwa pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya, tuturnya.
Kedepan Pimpinan Universitas menghimbau agar para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja di masing-masing unit kerja. Adapun proses pembinaan merupakan bagian dari reward and punishment dalam rangka mendorong good university governance.
UBB berkomitmen untuk terus mengembangkan kompetensi pegawai, namun ketika pegawai melalaikan tugasnya secara terus-menerus tentu ada proses penegakan disiplin yang menjadi norma umum.
Mari semua pihak untuk menghormati dan menerima putusan hakim setelah proses persidangan yang menurutnya telah berjalan secara objektif dan berimbang dengan mempertimbangkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan fakta persidangan.
Berita Terkait
UBB pecahkan rekor baru dalam wisuda ke-32
20 November 2024 19:58
Pemkab Bangka libatkan mahasiswa tingkatkan kesejahteraan lanjut usia
19 November 2024 19:21
Mahasiswa Fakultas Hukum UBB kunjungi panti asuhan: Menabung kebaikan berbagi keceriaan
10 Oktober 2024 22:20
Mahasiswa ilmu politik UBB sosialisasi pentingnya pendidikan di panti asuhan Muara Kasih Bunda
5 Oktober 2024 19:56
Mahasiswa UBB kunjungi panti asuhan Muara Kasih Bunda Pangkalpinang
4 Oktober 2024 19:36