Toboali (Antara Babel) - Petugas Imigrasi Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendatangi tempat kerja warga negara asing di Desa Keposang, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, guna memastikan keberadaannya di daerah itu.

"Kami tidak menemukan lagi WNA yang bekerja di desa itu," kata Kasubsi Informasi Keimigrasian Pangkalpinang, Ikbal Rifai di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dan keterangan seorang warga Desa Keposang, Hermanto hanya memberi tumpangan tempat tinggal kepada WNA tersebut.

"Kami belum bisa memastikan apakah keberadaan WNA itu melanggar aturan atau tidak, karena tidak bisa melakukan pemeriksaan dokumen keberadaan mereka di daerah ini," katanya.

Menurut dia, jika berdasarkan keterangan pemilik rumah kontrakan, kedua WNA ini datang sendiri dan bukan diundang jadi pemilik rumah tidak bisa dikatakan sebagai penjamin WNA ini.

"Ada atau tidak pelanggaran terhadap kehadiran WNA ini harus dilakukan penyelidikan lebih jauh dan disertai bukti yang kuat," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini bukti yang dimiliki hanya berupa foto WNA tersebut. Sementara bukti lainnya seperti visa digunakan tidak ada.

"Jika mengunakan visa kunjungan bisa saja berada di seluruh Indonesia sebagai wisatawan atau turis, namun apabila ada aktivitas lain atau bekerja maka ada pelanggaran," katanya.

Ia mengakui mendapatkan laporan keberadaan WNA  di Desa Keposang pada Selasa (6/12) dan pihaknya secepatnya melakukan pengecekan keberadaan WNA ini.

"Setiap WNA itu pasti sudah terdeteksi ketika mereka berada di bandara seluruh Indonesia. Jadi sebaiknya jangan sembunyi dan segera melaporkan diri ke pihak imigrasi," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016