Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mensosialisasikan aturan dan ketentuan izin tinggal keimigrasian kepada masyarakat di daerah itu
"Melalui kegiatan sosialisasi ini kami harapkan masyarakat bisa memahami soap ketentuan dan aturan izin tinggal keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Rahmad Suharto di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sebanyak 30 peserta berasal dari istri Warga Negara Asing (WNA), perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan para awak media.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi ini," ujarnya.
Menurut dia, saat ini imigrasi sedang bergerak cepat melakukan perubahan di berbagai lini guna menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.
"Permenkumham No 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal secara substansi sudah sangat progresif karena imigrasi mencoba untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditemui sekaligus menjawab kebutuhan saat ini dan di masa mendatang," katanya.
Disampaikan Suharto, ada beberapa perubahan substansial antara lain adalah penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa.
Selain itu, lanjut dia, telah banyak perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi.
Oleh karena itu, pada tahun ini Kemenhumham menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
"Sehingga sangat tepat apabila dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian nantinya, dilakukan perubahan secara fundamental dari manual menjadi elektronik sesuai dengan permenkumham yang baru ini," ujarnya.
Ia menyampaikan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang peraturan dan kebijakan izin keimigrasian tersebut kepada masyarakat pengguna layanan keimigrasian.
"Saya berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin," katanya.