Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi dan mencekal dua Warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial MA dan SS yang melakukan penggalangan dana kemanusiaan di daerah itu.
"Kedua WNA ini dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melalui Kasi Intelijen dan penindakan Wahyu Purwanto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah mengamankan dua orang WNA Pakistan hanya pemegang izin tinggal kunjungan dengan keperluan pra-investasi dan hasil koordinasi dengan Kementerian Agama Kota Pangkalpinang membenarkan laporan dua orang asing yang sedang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan di wilayah Timur Tengah.
"Hasil pemeriksaan kemarin, dua WNA ini mengaku dan membenarkan bahwa benar telah meminta dan menerima sumbangan dari masyarakat," katanya.

Ia menyatakan dalam pemeriksaan dan pendalaman kepada dua WNA ini, Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Pangkalpinang mengenai keberadaan dan aktifitas warga negara asing ini.
"Kedua WNA ini tidak hanya menggalang dana kemanusiaan ke rumah-rumah warga, tetapi juga menyasar ke masjid-masjid dan toko-toko di Kota Pangkalpinang," katanya.
Ia mengatakan sebelumnya Imigrasi Pangkalpinang mendapat laporan dari salah satu instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa adanya aktifitas orang asing yang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan.
Setelah mendapatkan laporan, tim Imigrasi Pangkalpinang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap dua warga negara asing ini di Masjid Jami’ Al Iman di Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Senin (28/4).
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya dan diharapkan untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang," katanya.
