Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), guna meningkatkan pengawasan keimigrasian dan aktivitas warga negara asing secara terkoordinasi di daerah itu.
"Globalisasi dan modernisasi keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia adalah suatu hal yang harus kita terima demi pembangunan yang berjalan di negara ini," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel Amrulloh Shodiq saat membuka Rakor Timpora Kabupaten Bangka di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan keberadaan dan aktivitas orang asing yang masuk di Indonesia perlu mendapatkan perhatian seksama termasuk juga warga negara Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Bangka yang menjadi korban TPPO atau TPPM di Kamboja.
"Ini bukan menjadi tugas satu instansi saja, tetapi seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya Masing-masing," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Sutoyo menyampaikan kegiatan rapat Timpora ini merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing melalui Rapat Timpora, baik di tingkat pusat maupun di daerah dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia". Ucap Sutoyo
Ia menyatakan kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
"Kehadiran Timpora di Kabupaten Bangka sebagai wadah tempat tukar- menukar informasi," katanya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Purwanto mengatakan potensi kerawanan di Kabupaten Bangka di tengah perekonomian masyarakat menurun.
"Kondisi ekonomi pasca-kasus Timah membuat masyarakat kehilangan pencaharian, lowongan kerja yang susah didapat, sehingga rawan menimbulkan konflik antara masyarakat dengan tenaga kerja asing diakibatkan adanya kecemburuan sosial dan ekonomi, sehingga banyak masyarakat Bangka Belitung yang menjadi korban TTPM/TTPO di Kamboja dan Thailand," katanya.
Ia menyatakan untuk mengatasi TTPM dan TTPO ini, Timpora perlu meningkatkan sinergitas dalam hal pengawasan orang asing untuk mengantisipasi adanya pelanggaran maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Bangka.
"Kami harapkan bantuan dan partisipasi bapak/ibu sekalian untuk dapat turut serta melaporkan terkait keberadaan atau aktivitas orang asing dan Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah menyediakan sarana komunikasi melalui Whatsapp, Nomor Telpon Khusus Pelaporan WNA dan barcode APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) sebagai media pelaporan orang asing," katanya.