Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Pulau Bangka selama 2024 sebanyak 1.573 orang atau berkurang 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya 1.934 orang, sebagai dampak penegakan hukum tata niaga pertimahan di daerah itu.
"Kasus korupsi tata niaga timah ini banyak perusahaan tidak beroperasi, sehingga berdampak pemutusan hubungan kerja para pekerjanya termasuk TKA," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 telah menerbitkan 1.573 izin tinggal kepada warga negara asing atau menurun 19 persen dibandingkan 2023 sebanyak 1.934 orang dan 2022 sebanyak 1.939 orang TKA di Pulau Bangka terdiri empat kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang.
"Sebagian besar TKA ini bekerja di sektor pertambangan bijih timah, perkebunan kelapa sawit, budidaya udang dan sektor jasa lainnya," katanya.
Menurut dia sejak kasus mega korupsi tata niaga pertimahan ini, banyak pabrik pengolahan bijih timah, perkebunan sawit, perikanan dan sektor lainnya tidak beroperasi, sehingga manajemen perusahaan terdampak kasus itu melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerjanya.
"TKA yang terdampak PHK ini memilih pulang ke negara asalnya, sehingga mempengaruhi jumlah TKA yang bekerja di daerah ini," ujarnya.
Ia menambahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada 2025 akan melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap kabupaten dan kota dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis.
Selanjutnya, pada tahun ini juga akan meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel, penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 UU no 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang akan kami hadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman demi mewujudkan Imigrasi Pangkalpinang sebagai satuan kerja berpredikat wilayah birokrasi bersih dan melayani pada 2025," katanya.