Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tarif layanan paspor elektronik pada 2025 naik menjadi Rp950.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp650.000, guna penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kenaikan layanan paspor ini terhitung 17 Desember 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tarif layanan paspor elektronik naik Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun dari Rp650.000.
Sementara itu tarif layanan paspor elektronik masa berlaku lima tahun masih tetap Rp650.000. Selanjutnya, tarif layanan paspor biasa untuk masa 10 tahun naik jadi Rp650.000 dari Rp350.000 dan untuk masa lima tahun masih tetap Rp350.000.
"Tarif layanan paspor untuk masa 10 tahun ini cukup mengalami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan kenaikan tarif paspor tahun ini tentunya target PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2025 juga mengalami kenaikan Rp7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp5 miliar.
"Kami optimis target PNBP tahun ini tercapai dan mudah-mudahan enam bulan kedepan target ini tercapai dengan baik," katanya.
Ia menambahkan realisasi PNBP 2024 Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencapai Rp11.069.440.000 atau terealisasi 220 persen dari target yang ditetapkan Rp5.023.961.000.
"PNBP selama 2024 ini didominasi penerimaan dari layanan paspor dan sisanya dari pelayanan keimigrasian seperti izin tinggal warga negara asing dan lainnya," katanya.