Muntok (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang Pengembalian Barang Milik Daerah yang diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah itu.
"Pengelolaan aset daerah bukan pekerjaan yang mudah, ini terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset Pemda dalam opini BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Hendra Kurniady di Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, barang milik daerah atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintah di daerah.
Barang daerah dimaksud dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang keberadaannya di semua tempat, tidak terbatas hanya ada pada Pemda atau lembaga namun juga berada pada BUMD atau bentuk kelembagaan lainnya yang belum ditentukan statusnya menjadi kekayaaan daerah yang dipisahkan.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, pengidentifikasian oleh pemda mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah dengan kurang atau tidak wajar.
"Untuk itu pedoman penatausahaan barang milik daerah perlu disempurnakan karena barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas," kata dia.
Ia menambahkan, dalam peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah dijelaskan, pengelolaan barang milik daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
Sedangkan pembantu pengelola barang milik daerkah adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Melalui pengesahah ini, kami harapkan bisa menyelesaikan menjadi instrument payung hukum dalam pengaturan pengelolaan barang milik daerah, agar pelaksanaan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah dengan berpegang teguh pada asas-asas fungsional , kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas serta kepastian nilai," katanya.
Pemerintah daerah diharapkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan perundang-perundangan.
"Ini sangat penting, agar jelas status kepemilikan barang milik daerah, inventarisasi kekayaan daerah, masa pakai barang milik daerah, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD, pengamanan barang milik daerah, dasar penyusunan neraca serta kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai barang daerah secara berkala," kata dia.
Bupati Parhan Ali mengatakan, Pemkab menetapkan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan barang milik daerah yang telah diubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam pelaksanaannya pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks belum dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya beberapa permasalahan yang muncul, serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan dengan Perda tersebut.
"Dalam melaksanakan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik negara dan daerah serta berdasarkan pertimbangan untuk menjawab permasalahan dan praktik yang belum tertampung, maka Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan nomor 7 tahun 2012 perlu dilakukan penggantian," katanya.
Menurut dia, pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
"Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan terimakasih kepada DPRD untuk hubungan yang sudah terjalin dengan baik selama ini," katanya.
Rapat digelar di gedung Mahligai Betason Kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat, sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu disampaikn laporan panitia khusus yang berisi hasil pembahasan disampaikan oleh M Kasim.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Pengelolaan aset daerah bukan pekerjaan yang mudah, ini terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset Pemda dalam opini BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Hendra Kurniady di Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, barang milik daerah atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintah di daerah.
Barang daerah dimaksud dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang keberadaannya di semua tempat, tidak terbatas hanya ada pada Pemda atau lembaga namun juga berada pada BUMD atau bentuk kelembagaan lainnya yang belum ditentukan statusnya menjadi kekayaaan daerah yang dipisahkan.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, pengidentifikasian oleh pemda mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah dengan kurang atau tidak wajar.
"Untuk itu pedoman penatausahaan barang milik daerah perlu disempurnakan karena barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas," kata dia.
Ia menambahkan, dalam peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah dijelaskan, pengelolaan barang milik daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
Sedangkan pembantu pengelola barang milik daerkah adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Melalui pengesahah ini, kami harapkan bisa menyelesaikan menjadi instrument payung hukum dalam pengaturan pengelolaan barang milik daerah, agar pelaksanaan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah dengan berpegang teguh pada asas-asas fungsional , kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas serta kepastian nilai," katanya.
Pemerintah daerah diharapkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan perundang-perundangan.
"Ini sangat penting, agar jelas status kepemilikan barang milik daerah, inventarisasi kekayaan daerah, masa pakai barang milik daerah, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD, pengamanan barang milik daerah, dasar penyusunan neraca serta kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai barang daerah secara berkala," kata dia.
Bupati Parhan Ali mengatakan, Pemkab menetapkan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan barang milik daerah yang telah diubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam pelaksanaannya pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks belum dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya beberapa permasalahan yang muncul, serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan dengan Perda tersebut.
"Dalam melaksanakan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik negara dan daerah serta berdasarkan pertimbangan untuk menjawab permasalahan dan praktik yang belum tertampung, maka Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan nomor 7 tahun 2012 perlu dilakukan penggantian," katanya.
Menurut dia, pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
"Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan terimakasih kepada DPRD untuk hubungan yang sudah terjalin dengan baik selama ini," katanya.
Rapat digelar di gedung Mahligai Betason Kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat, sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu disampaikn laporan panitia khusus yang berisi hasil pembahasan disampaikan oleh M Kasim.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016