Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan inspeksi mendadak terhadap petugas parkir yang beroperasi di daerah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Anggo Rudi, Rabu, mengatakan inspeksi mendadak tersebut dilakukan guna menertibkan parkir liar dan mengecek kelengkapan atribut petugas parkir yang dipekerjakan.

"Kegiatan yang kami lakukan hari ini dalam rangka implementasi apa yang saya katakan tempo hari di media bahwa petugas parkir itu harus memakai kelengkapannya seperti tanda pengenal, jaket dan memiliki karcis parkir yang telah dikeluarkan oleh Dishub Kota Pangkalpinang," katanya.

Dikatakannya, dalam sidak ini pihaknya menemukan petugas parkir yang masih menggunakan tanda pengenal lama dan masa masa berlakunya telah habis sejak 2014.

"Tadi kami menemukan petugas parkir yang menggunakan tanda pengenal kedaluwarsa, kemudian sudah saya tegur dan saya sudah imbau agar segera ke kantor untuk membuat tanda pengenal baru jika masih ingin menjadi tukang parkir," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melaporkan kepada pihaknya apabila ada petugas parkir liar yang beroperasi tanpa atribut resmi.

"Kami harap masyarakat dapat membantu kami sebagai kontrol, sehingga parkir yang ada di Kota Pangkalpinang dapat menjadi lebih tertib. Hingga saat ini petugas parkir yang resmi dan terdaftar di Dishub kurang lebih sekitar 150 orang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016