Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada pihak penyedia tower telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di daerah itu untuk segera melengkapi dokumen perizinan persetujuan bangunan gedung (PMG).

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan Yuri Siswanto di Toboali, Selasa (17/6) mengatakan, terdapat dua unit BTS tower di Bangka Selatan yang belum bisa menunjukkan kepemilikan dokumen perizinan PBG.

"Kita minta kepada dua penyedia tower BTS untuk segera melengkapi dokumen perizinan PBG," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sudah menyelesaikan proses verifikasi ulang kepemilikan izin PBG pada objek tower BTS di Bangka Selatan.

Sebanyak 105 unit tower BTS yang sudah dilakukan verifikasi ulang kepemilikan izin PBG. Dari jumlah tersebut sebanyak 103 unit dinyatakan lengkap.

"Kita sudah melayangkan surat kepada penyedia tower BTS yang belum melengkapi dokumen perizinan PBG untuk segera melengkapi," ujarnya.

Yuri meminta kepada pihak perusahaan penyedia tower BTS agar secara berkala memastikan keberfungsian peralatan grounding petir, mengingat saat ini intensitas hujan cukup tunggi.

"Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Desa Batubetumpang, kami minta kepada penyedia tower BTS untuk berkala memastikan keberfungsian grounding petir," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025