Koba (Antara Babel) - Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Frenky Yusandhi mengatakan tidak ada toleransi bagi masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ujian mendapatkan SIM harus sesuai prosedur, kalau tidak lulus harus mengulang lagi kalau tidak lulus juga maka tidak berhak mendapatkan SIM karena tidak ada pertimbangan dan toleransi," katanya di Koba, Jumat
     
Hal itu dikatakannya menyikapi keluhan sebagian masyarakat yang mengaku sulit untuk mendapatkan SIM dan banyak yang tidak lulus ujian padahal sudah "mahir" membawa kendaraan.

"Kami tidak ada pertimbangan, tidak juga melihat seseorang sudah lama membawa kendaraan karena tergantung hasil ujian mendapatkan SIM," ujarnya.

Ia menegaskan, kalau tidak punya SIM dan tetap membawa kendaraan maka harus dilakukan tindakan tilang.

"SIM itu bukti bahwa sesorang benar-benar memiliki kompetensi untuk membawa kendaraan, bukan hanya sekadar mengantongi SIM saja," ujarnya.

Sementara Erman, seorang warga mengaku sulit mendapatkan SIM dan bahkan banyak yang tidak berhasil lulus ujian mendapatkan SIM.

"Kalau tidak punya SIM ditilang, tetapi mendapatkan SIM sangat sulit. Kami hanya minta ada pertimbangan dan kebijakan polisi dengan melihat umur dan lama mereka membawa kendaraan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016