Pangkalpinang (Antara Babel) - Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan sebanyak 39 kasus dari 43 kasus yang ditangani selama 2016.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Senin, mengatakan sari 39 kasus yang telah diselesaikan oleh penyidik Ditpolair Polda Kepulauan Babel yang paling banyak adalah penangkapan ikan ilegal yakni sebanyak 25 kasus.

"Kasus lainnya yaitu dua kasus pelayaran, delapan penambangan ilegal, satu kasus bahan bakar ilegal, satu kasus karantina, satu kasus perompakan dan satu kasus minuman keras," katanya.

Ia menyebutkan, dari 25 kasus penangkapan ikan ilegal tersebut, yang telah diproses sidik oleh Penyidik Ditpolair sebanyak 17 kasus dan sudah P21 serta telah dilimpahkan ke Kejati Babel.

"Sedangkan tujuh kasus telah dilimpahkan ke PPNS Dinas Kelautan Perikanan Bangka Belitung dan satu kasus dilimpahkan ke PPNS DKP Kabupaten Bangka Tengah," katanya.

Sedangkan untuk kasus penambangan ilegal yang telah diungkap oleh Penyidik Ditpolair sebanyak sembilan kasus dan yang sudah selesai diproses dan telah dilimpahkan ke JPU Kejati Babel sebanyak 8 kasus.

"Total kasus penambangan ilegal ini ada sembilan dan telah diselesaikan pada 2016 sebanyak delapan kasus. Untuk sisa satu kasus yang sedang disidik ini akan diselesaikan pada tahun ini," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017