Jakarta (Antara Babel) - Uang yang diberikan oleh pemilik CV Semesta Berjaya Memi dan Xaveriandy Sutanto setara dengan gaji sebulan Irman Gusman selaku ketua DPD RI.

"Total pendapatan terdakwa sebagai ketua DPD benar sebesar Rp104 juta?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Benar sesuai standar peraturan menteri keuangan," kata Sekretaris Jenderal DPD Soedarsono Hardjosoekarto yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Soedarsono bersaksi untuk terdakwa Irman Gusman yang didakwa menerima Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.

"Apakah itu termasuk perjalanan dinas?" tanya jaksa Burhanuddin.

"Ada," jawab Soedarsono.

Uang merupakan bagian Rp300 per kilogram dari jumlah 3 ton yang dimintakan Memi kepada Irman namun baru dipenuhi sebesar 1 ton saat Irman diamankan petugas KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 16 September 2016.

Irman didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017