Koba (Antara Babel) - Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Robianto menyatakan masih banyak ditemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terhadap pilkada serentak pada 15 Februari 2017, dengan tujuan menyamakan persepsi dan membicarakan terkait upaya penertiban terhadap APK yang melanggar," kata Robianto, di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terjadi terdiri dari tiga kategori yaitu dari sisi jumlah, titik pemasangan, dan desain yang tidak sesuai telah diserahkan kepada KPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016.
"Seluruh pelanggaran bersifat administratif dan tidak ada yang mengandung unsur pidana, seperti APK dipasang di tempat ibadah atau sarana pendidikan. Pelanggaran pemasangan APK ini terjadi pada semua pasangan calon," ujarnya pula.
Menurutnya, pasangan calon dalam Pilkada Babel diberi waktu satu minggu untuk menertibkan pemasangan APK, karena pihaknya akan melakukan penertiban APK bersama Satpol PP dan KPU.
"Dalam dua pekan terakhir ini kami banyak mendapat laporan lisan mengenai adanya APK jenis spanduk yang hilang dan baliho yang dirusak. Perlu kami tegaskan bahwa APK yang hilang dan dirusak ini dialami seluruh pasangan calon," ujar dia.
Robianto mengharapkan tidak ada tim pemenangan pasangan calon yang saling tuduh, mengingat bisa saja spanduk tersebut rusak karena kondisi alam atau ada oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kalau dirusak oknum tertentu maka sama-sama mengawasi untuk dapat menangkap pelakunya, karena mungkin saja kondisi ini ingin dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk merusak kondusivitas keamanan daerah menjelang pemungutan suara Pilkada 2017," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terhadap pilkada serentak pada 15 Februari 2017, dengan tujuan menyamakan persepsi dan membicarakan terkait upaya penertiban terhadap APK yang melanggar," kata Robianto, di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terjadi terdiri dari tiga kategori yaitu dari sisi jumlah, titik pemasangan, dan desain yang tidak sesuai telah diserahkan kepada KPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016.
"Seluruh pelanggaran bersifat administratif dan tidak ada yang mengandung unsur pidana, seperti APK dipasang di tempat ibadah atau sarana pendidikan. Pelanggaran pemasangan APK ini terjadi pada semua pasangan calon," ujarnya pula.
Menurutnya, pasangan calon dalam Pilkada Babel diberi waktu satu minggu untuk menertibkan pemasangan APK, karena pihaknya akan melakukan penertiban APK bersama Satpol PP dan KPU.
"Dalam dua pekan terakhir ini kami banyak mendapat laporan lisan mengenai adanya APK jenis spanduk yang hilang dan baliho yang dirusak. Perlu kami tegaskan bahwa APK yang hilang dan dirusak ini dialami seluruh pasangan calon," ujar dia.
Robianto mengharapkan tidak ada tim pemenangan pasangan calon yang saling tuduh, mengingat bisa saja spanduk tersebut rusak karena kondisi alam atau ada oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kalau dirusak oknum tertentu maka sama-sama mengawasi untuk dapat menangkap pelakunya, karena mungkin saja kondisi ini ingin dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk merusak kondusivitas keamanan daerah menjelang pemungutan suara Pilkada 2017," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017