Jakarta (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat 74 dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.
"Tercatat pelanggaran tersebut sejak awal tahapan kampanye hingga 31 Desember 2016," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta Jumat.
Jufri menyebutkan 74 dugaan pelanggaran itu berdasarkan temuan dan laporan yang diterima Bawaslu DKI selama tahapan kampanye tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
Bawaslu DKI mengklasifikasikan 25 laporan tidak terbukti pelanggaran, 40 kasus pelanggaran administrasi yang dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua kasus dinyatakan pidana pemilu dan satu kasus pelanggaran kode etik dan enam kasus pelanggaran lainnya.
Jufri mengungkapkan dua kasus pidana telah dilimpahkan ke kepolisian yang dilanjutkan hingga ke pengadilan salah satu kasus telah divonis hukuman penjara dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan.
Jufri juga menjelaskan terdapat 13 pelangaran yang terkait isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, gangguan atau penghadangan kampanye dan penggunaan fasilitas negara.
Pelanggaran lainnya melibatkan anak, aparatur sipil negara, izin kampanye, kode etik, daftar pemilih, kampanye di luar jadwal, politik uang dan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Para calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta akan menjalani masa kampanye hingga 11 Februari 2017, selanjutnya memasuki masa tenang tiga hari dan pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Tercatat pelanggaran tersebut sejak awal tahapan kampanye hingga 31 Desember 2016," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta Jumat.
Jufri menyebutkan 74 dugaan pelanggaran itu berdasarkan temuan dan laporan yang diterima Bawaslu DKI selama tahapan kampanye tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
Bawaslu DKI mengklasifikasikan 25 laporan tidak terbukti pelanggaran, 40 kasus pelanggaran administrasi yang dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua kasus dinyatakan pidana pemilu dan satu kasus pelanggaran kode etik dan enam kasus pelanggaran lainnya.
Jufri mengungkapkan dua kasus pidana telah dilimpahkan ke kepolisian yang dilanjutkan hingga ke pengadilan salah satu kasus telah divonis hukuman penjara dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan.
Jufri juga menjelaskan terdapat 13 pelangaran yang terkait isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, gangguan atau penghadangan kampanye dan penggunaan fasilitas negara.
Pelanggaran lainnya melibatkan anak, aparatur sipil negara, izin kampanye, kode etik, daftar pemilih, kampanye di luar jadwal, politik uang dan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Para calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta akan menjalani masa kampanye hingga 11 Februari 2017, selanjutnya memasuki masa tenang tiga hari dan pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017