Jakarta (Antara Babel) - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yang juga sebagai saksi pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mengenal Buni Yani.
Hal itu dikatakannya setelah tim kuasa hukum Ahok menanyakan apakah saksi pelapor mengenal Buni Yani atau tidak dalam lanjutan sidang kelima Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Saya jelaskan sebelum saya melapor, saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani dan laporan saya sama sekali tidak hubungannya dengan Buni Yani," kata Pedri.
Pedri mengaku sekali bertemu dengan Buni Yani saat acara refleksi kebangsaan akhir tahun di kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat.
"Itu kunjungan biasa pada 28 Desember 2016, sebagai tamu ya kami layani siapa saja yang datang," ucap Pedri.
Sementara, Humphrey Djemat anggota kuasa hukum Ahok menduga Pedri dalam laporan awalnya pada 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya berdasarkan video yang sudah diedit dan diunggah oleh Buni Yani.
"Kami tahu, Buni Yani kan sekarang dalam proses hukum karena videonya itu tidak benar, membuat persepsi yang berbeda-beda. Kalau orang menggunakan video itu berarti dia menggunakan persepsi yang salah yang telah disampaikan Pak Ahok karena itu lah saksi ditanyakan kenal Buni Yani atau tidak," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Hal itu dikatakannya setelah tim kuasa hukum Ahok menanyakan apakah saksi pelapor mengenal Buni Yani atau tidak dalam lanjutan sidang kelima Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Saya jelaskan sebelum saya melapor, saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani dan laporan saya sama sekali tidak hubungannya dengan Buni Yani," kata Pedri.
Pedri mengaku sekali bertemu dengan Buni Yani saat acara refleksi kebangsaan akhir tahun di kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat.
"Itu kunjungan biasa pada 28 Desember 2016, sebagai tamu ya kami layani siapa saja yang datang," ucap Pedri.
Sementara, Humphrey Djemat anggota kuasa hukum Ahok menduga Pedri dalam laporan awalnya pada 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya berdasarkan video yang sudah diedit dan diunggah oleh Buni Yani.
"Kami tahu, Buni Yani kan sekarang dalam proses hukum karena videonya itu tidak benar, membuat persepsi yang berbeda-beda. Kalau orang menggunakan video itu berarti dia menggunakan persepsi yang salah yang telah disampaikan Pak Ahok karena itu lah saksi ditanyakan kenal Buni Yani atau tidak," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017