Jakarta (Antara Babel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) di Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta.
Sebelum menyampaikan jadwal sidang pembacaan putusan, dalam sidang
pembacaan nota pembelaan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta,
Selasa, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan
jaksa mengenai nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Ketua
Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjawab bahwa berdasarkan Pasal
182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jaksa mempunyai hak untuk
memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa.
"Ada
beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa
yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada
sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis
hakim," katanya.
Ia kemudian mengatakan: "Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan
sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami."
Ketua Majelis Hakim lantas meminta tanggapan dari tim penasihat hukum Ahok.
"Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan sehingga
menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan
terdakwa dan segalanya kami serahkan kepada Yang Mulia," jawab Teguh
Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok.
Dwiarso mengatakan bahwa
setelah tuntutan, pembelaan dan replik telah disampaikan oleh Penuntut
Umum maka majelis hakim akan menyampaikan putusan sesuai jadwal pada 9
Mei 2017.
"Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," kata Dwiarso.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan hukuman
penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok karena
menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam
Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut ketentuan
itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ahok menjadi terdakwa
kasus penistaan agama karena menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan
Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016. Potongan rekaman video pidato tersebut
kemudian menyebar, dan memicu serangkaian aksi protes dari
organisasi-organisasi massa Islam.
Berita Terkait
Disinformasi! Video PDIP usung Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024
28 Agustus 2024 21:54
Megawati minta Ahok tak banyak nyerocos ke publik
26 Agustus 2024 16:21
Ahok: PDIP tak mungkin usung Anies maju Pilkada Jakarta 2024
14 Agustus 2024 19:45
Deretan hoaks bagi-bagi hadiah uang di medsos, mulai Raffi Ahmad hingga Elon Musk
7 Agustus 2024 08:24
Megawati lantik Ganjar dan Ahok jadi pengurus DPP PDI Perjuangan
5 Juli 2024 13:32
Anies-Ahok menyatu cegah polarisasi Pilkada DKI Jakarta
12 Mei 2024 09:37
Erick Thohir hormati keputusan Ahok mundur dari Pertamina
3 Februari 2024 19:37
Ahok mundur dari Pertamina, Ganjar: Saya terima kasih
3 Februari 2024 17:30