Jakarta (Antara Babel) - Tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama
dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini batal hadir
sehingga sidang ditunda Selasa pekan depan.
Tiga saksi pelapor yang batal hadir antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sementara saksi yang datang dan memberikan kesaksian dalam sidang
Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa antara lain
dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan
Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.
Ahok yang mengenakan batik lengan panjang warna coklat sudah
meninggalkan lokasi sidang sekitar pukul 13.30 WIB dengan mendapat
pengawalan ketat anggota kepolisian.
Ia enggan berkomentar banyak setelah mengikuti sidang keenamnya tersebut.
"Mau lanjut blusukan," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Baca juga: Alasan Ustad Asroi tidak hadiri sidang Ahok)