Tiga saksi pelapor yang batal hadir antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sementara saksi yang datang dan memberikan kesaksian dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa antara lain dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.
Ahok yang mengenakan batik lengan panjang warna coklat sudah meninggalkan lokasi sidang sekitar pukul 13.30 WIB dengan mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian.
Ia enggan berkomentar banyak setelah mengikuti sidang keenamnya tersebut.
"Mau lanjut blusukan," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Baca juga: Alasan Ustad Asroi tidak hadiri sidang Ahok)
Pewarta: Benardy FerdiansyahEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.