Semarang, Jawa Tengah (Antara Babel) - Hakim Pengadilan Negeri Semarang
hari ini menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew
Handoko, terdakwa kasus penistaan agama.
Vonis hukuman itu lebih
ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman
penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa.
Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan pria yang merobek Alquran itu terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut ketentuan dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hakim Puji Widodo menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur
kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya, kitab
suci umat Islam yang sebagaimana kitab suci umat agama lain seharusnya
dihormati.
Ia menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak punya alasan tidak menyadari perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.
Atas putusan itu, Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.
Andrew merobek Alquran di Solo. Namun pengadilan memindahkan lokasi
sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan. Sidang
pembacaan vonis hukuman kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Pengadilan Semarang Hukum Penista Agama 1,5 Tahun Penjara
Senin, 20 Maret 2017 14:15 WIB
Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama,