Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kepolisian Air Polda Kepulauan Bangka Belitung KP 2006 mengamankan dua unit kapal trawl yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Sungai Selan provinsi itu.

Direktur Kepolisian Air Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Lucas Gunawan di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan dua kapal yang melakukan penangkapan ilegal tersebut diamankan pada Rabu (11/1) sekitar pukul 06.00 WIB ketika Kapal 2006 Ditpolair Babel sedang melakukan patroli rutin.

"Dua kapal trawl yang diamankan tersebut yaitu Kapal Winda Ria 1 dan Kapal Wanda Ria 2 dengan nakhoda masing-masing berasal dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan" katanya.

Ia mengatakan, untuk Kapal Winda Ria 1 dinakhodai oleh Yt asal Palembang dengan ukuran Kapal GT.6 dengan dua orang ABK berinisial Jn asal Palembang dan Ml asal Palembang. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit jaring trawl dan pemberat serta ikan hasil tangkapan sekitar 20 kilogram.

"Sedangkan untuk Kapal Wanda Ria 2 dinakhodi oleh Ad dengan ukuran kapal GT. 7 dengan tiga orang ABK berinisial Pn asal Palembang, Hr asal Palembang dan Sm asal Palembang, dengan barang bukti yang diamankan berupa jaring trawl dan pemberat serta ikan hasil tangkapan kurang lebih 100 kilogram," katanya.

Dikatakannya seteah diamankan selanjutnya para pelaku dikawal menuju ke Mako Ditpolair Polda Kepulauan Babel untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan kedua unit kapal yang telah disita untuk sementara diamankan dan disimpan di Pangkalan Sandar Sungai Selan.

"Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017