Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meminta sekolah dan orang tua memberikan larangan kepada anak berusia kurang dari 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan bermotor sendiri.
"Itu karena akan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya, apalagi jumlah kecelakaan terus meningkat. Sejak Januari hingga Agustus 2013 tercatat 33 kasus yang mengakibatkan 32 orang meninggal dunia dan dua luka berat," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo di Muntok.
Dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Bangka Barat AKP Adnan Wahyu Kashogi, ia mengatakan maraknya pengendara motor yang belum cukup umur juga menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami sudah menyurati para kepala sekolah agar melarang anak didiknya yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri saat ke sekolah," kata dia.
Kepada para orang tua, dia juga mengimbau agar tidak memberikan izin anak-anaknya dan terus mengawasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Lebih baik para orang tua melakukan antarjemput anaknya, baik saat sekolah maupun kegiatan lain, agar tidak terjadi kecelakaan di jalan," kata dia.
Ia menjelaskan sebanyak 33 kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena beberapa hal, seperti kesalahan pengemudi, seperti lengah mengendara, mengemudi sambil bermain telepon genggam dan kurang menaati peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.
Selain itu, kata dia, sarana dan prasarana jalan raya yang kurang memadai seperti kondisi jalan yang licin, tidak adanya lampu penerangan di sepanjang jalan raya, traffict light yang belum memadai juga menjadi faktor terjadinya kasus kecelakaan di jalan.
"Semakin padatnya jumlah kendaraan di daerah seiring bertambahnya
jumlah penduduk juga menjadi salah satu faktor tingginya kasus tersebut," kata dia.
Dalam upaya mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas, kata dia, jajaran Polres Bangka Barat juga menggalakkan sosialisasi di sekolah dan organisasi kemasyarakatan serta melalui media massa.
Ia mencontohkan sapa pendengar atau dialog interaktif dengan melalui salah stasiun radio lokal dengan masyarakat setempat dan berbagai imbauan melalui media massa serta sarana sosialisasi lain terus digalakkan.
Melalui media sosialisasi itu, pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu-lintas dan menyampaikan imbauan kepada para orang tua agar anak-anak yang belum cukup umur tidak diizinkan mengendarai sepeda motor ataupun mobil.
"Anak-anak yang belum cukup umur itu masih labil dan belum siap untuk menghadapi risiko-risiko di jalan raya jadi sangat rawan mengalami kecelakaan," kata dia.
Kapolres menerangkan berbagai upaya sosialisasi dan pemahaman hukum tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang lalu-lintas, selain upaya preventif dan represif.
"Jika Polisi melakukan penilangan terhadap anak-anak yang belum cukup umur, hal itu demi kepentingan dan keselamatan anak itu sendiri untuk meminimalkan resiko terjadinya kecelakaan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Itu karena akan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya, apalagi jumlah kecelakaan terus meningkat. Sejak Januari hingga Agustus 2013 tercatat 33 kasus yang mengakibatkan 32 orang meninggal dunia dan dua luka berat," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo di Muntok.
Dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Bangka Barat AKP Adnan Wahyu Kashogi, ia mengatakan maraknya pengendara motor yang belum cukup umur juga menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami sudah menyurati para kepala sekolah agar melarang anak didiknya yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri saat ke sekolah," kata dia.
Kepada para orang tua, dia juga mengimbau agar tidak memberikan izin anak-anaknya dan terus mengawasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Lebih baik para orang tua melakukan antarjemput anaknya, baik saat sekolah maupun kegiatan lain, agar tidak terjadi kecelakaan di jalan," kata dia.
Ia menjelaskan sebanyak 33 kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena beberapa hal, seperti kesalahan pengemudi, seperti lengah mengendara, mengemudi sambil bermain telepon genggam dan kurang menaati peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.
Selain itu, kata dia, sarana dan prasarana jalan raya yang kurang memadai seperti kondisi jalan yang licin, tidak adanya lampu penerangan di sepanjang jalan raya, traffict light yang belum memadai juga menjadi faktor terjadinya kasus kecelakaan di jalan.
"Semakin padatnya jumlah kendaraan di daerah seiring bertambahnya
jumlah penduduk juga menjadi salah satu faktor tingginya kasus tersebut," kata dia.
Dalam upaya mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas, kata dia, jajaran Polres Bangka Barat juga menggalakkan sosialisasi di sekolah dan organisasi kemasyarakatan serta melalui media massa.
Ia mencontohkan sapa pendengar atau dialog interaktif dengan melalui salah stasiun radio lokal dengan masyarakat setempat dan berbagai imbauan melalui media massa serta sarana sosialisasi lain terus digalakkan.
Melalui media sosialisasi itu, pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu-lintas dan menyampaikan imbauan kepada para orang tua agar anak-anak yang belum cukup umur tidak diizinkan mengendarai sepeda motor ataupun mobil.
"Anak-anak yang belum cukup umur itu masih labil dan belum siap untuk menghadapi risiko-risiko di jalan raya jadi sangat rawan mengalami kecelakaan," kata dia.
Kapolres menerangkan berbagai upaya sosialisasi dan pemahaman hukum tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang lalu-lintas, selain upaya preventif dan represif.
"Jika Polisi melakukan penilangan terhadap anak-anak yang belum cukup umur, hal itu demi kepentingan dan keselamatan anak itu sendiri untuk meminimalkan resiko terjadinya kecelakaan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013