Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sebanyak 73 lembar surat suara pilkada yang rusak dan memusnahkannya.

"Surat suara rusak itu kami temukan saat melakukan penyortiran dan sudah kami musnahkan," kata Divisi Logistik KPU Bangka Tengah, Apit di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, sebanyak 73 surat suara pilkada serentak 15 Februari 2017 itu dinyatakan rusak karena robek, ada bayangan pada salah satu pasangan calon dan ada seperti ditandai pada kolom pencoblosan.

"Setelah kami teliti dan berkoordinasi dengan KPU Babel maka surat suara demikian dinyatakan rusak, sesuai aturan dimusnahkan setelah dibuatkan berita acara yang disaksikan pihak Panwaslu dan aparat kepolisian," ujarnya.

Pihaknya sudah melayangkan surat secara resmi ke KPU Babel untuk segera mengirim pengganti surat suara yang rusak.

"Secara keseluruhan total surat suara sebanyak 123.866 lembar dan setelah disortir ditemukan sebanyak 73 surat suara yang rusak," ujarnya.

Ia juga mengatakan, saat ini masih menunggu kiriman logistik lain yang belum dikirim dari KPU Babel di antaranya alat coblos, tinta dan papan hitung pungut suara.

"Sebagian logistik sudah dikirim ke KPU masing-masing kabupaten di antaranya surat suara. Pelipatan surat suara ini kami lakukan pada 30 dan 31 Januari 2017," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017