Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat mulai membagikan surat pemberitahuan memilih kepada para pemilih untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 15 Februari 2017.
"Formulir C-6 sudah kami distribusikan ke KPPS, mereka yang akan membagikan surat pemberitahuan tersebut kepada para pemilih di wilayah masing-masing, mulai H-7," kata Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bangka Barat Yulizar di Muntok, Senin.
Ia mengatakan para penyelenggara di tingkat desa/kelurahan akan menyampaikan langsung kepada para pemilih dan apabila tidak sampai ke pemilih, petugas KPPS diwajibkan memberikan laporan dan mengisi formulir D-1 dilengkapi alasan jelas mengapa tidak sampai ke pemilih.
"Laporan beserta alasan tersebut selanjutnya diserahkan ke PPS, petugas PPS melanjutkan dengan merekapitulasi di formulir D-2 untuk dilanjutkan melalui PPK dikirim ke KPU beserta lembar C-6 yang tidak terbagi," katanya.
Ia menerangkan formulir C-6 yang dibagikan merupakan pemberitahuan untuk memilih yang diberikan penyelenggara untuk mengingatkan pemilih datang ke TPS pada 15 Februari 2017.
"Surat itu bukan surat undangan memilih, jadi pemilih yang sudah terdata pada DPT tetap bisa memilih meskipun tidak mendapatkan surat tersebut," katanya.
Menurut dia, selama ini ada sedikit kesalahpahaman masyarakat dan penyelenggara di tingkat desa dan tempat pemungutan suara terkait dengan surat pemberitahuan memilih tersebut.
Selama ini masyarakat beranggapan surat tersebut merupakan undangan untuk memilih sehingga para pemilih yang tidak mendapatkan surat tersebut tidak datang mencoblos.
Padahal, menurut dia, tanpa surat itu para pemilih masih bisa melaksanakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
"Yang penting sudah terdata di DPT dan mencoblos sesuai TPS," katanya.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi mengatakan bagi para pemilih pindahan, atau pemilih yang ingin mencoblos di luar TPS yang sudah ditetapkan masih diberi kesempatan.
"Pemilih pindahan bisa mencoblos di TPS lain, dengan catatan membawa surat keterangan dari KPU kabupaten berupa formulir A-5, dan sudah mendaftar di TPS baru paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara," katanya.
Bagi warga Babel yang belum terdata pada DPT, tetap bisa menyalurkan aspirasinya dengan menunjukan KTP di TPS sesuai alamat pemilih.