Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap AS, terduga pengguna sabu-sabu, dan mengamankan beberapa barang bukti dari pria berusia 41 tahun itu.

"AS diringkus personel Satresnarkoba di sebuah rumah kosong di Gang Alim, Sungaibaru, Muntok bersama sejumlah barang bukti," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satresnarkoba AKP Andi di Muntok, Selasa.

Ia menerangkan, pelaku AS alias Lae adalah mantan karyawan PT Timah (Persero) Tbk.

AS  ditangkap pada Rabu (18/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada Penangkapan tersebut, petugas  menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu, satu buah kaca, satu telepon seluler dan satu  sepeda motor bernomor polisi BN 8996 DL.

"Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan," katanya.

Penangkapan itu merupakan wujud keseriusan Kepolisian Resor Bangka Barat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat.

Andi berharap masyarakat ikut berperan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

"Tanpa peran aktif masyarakat, kami akan sulit mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Beri kami informasi jika ada indikasi mencurigakan di masing-masing lingkungan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017