Palembang (Antara Babel) - Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, seorang pengusaha asal Jakarta, Zulfikar Muharrami dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, dengan turut didampingi tim penasihat hukum.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan salah seorang anggota tim JPU Feby Dwiyandospendy, JPU menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dakwaan kedua, yakni Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP menurut penilaian JPU tidak terbukti secara hukum.

JPU Feby Dwiyandospendy mengatakan tim jaksa menuntut hanya dua tahun dari hukuman maksimal lima tahun dan minimal satu tahun berdasarkan pasal 5, lantaran status terdakwa yang bersedia menjadi "justice collaborator".

"Terdakwa tidak hanya mengungkap mengenai kasus suap Rp1 miliar yang terkena operasi tangkap tangan KPK, tapi juga mengungkapkan pemberian lain pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak diketahui oleh tim penyidik," ungkapnya.

Ia mengatakan terdakwa mengakui untuk periode 2013-2017 setidaknya telah menyerahkan Rp6,3 miliar ke bupati Yan Anton untuk mendapatkan proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan setempat.

"Salah satunya keterangan terdakwa bahwa ada penyerahan uang Rp2 miliar ke ketua DPRD Agus Salam pada 2014. Tentunya ini akan ditindaklanjuti oleh KPK," tuturnya.

Penasihat hukum terdakwa Zulfikar, Rizka Fadli Saiman mengatakan tuntutan jaksa ini seharusnya dapat lebih ringan karena terdakwa telah bersedia menjadi justice collabolator.

"Seharusnya bisa hanya dituntut satu tahun, apalagi fakta persidangan berupa rekaman telepon diketahui bahwa terdakwa diminta oleh Sutaryo untuk menyediakan, bukan bersifat aktif," ucapnya.

Terdakwa Zulfikar dimajukan ke persidangan setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediaman Bupati Yan Anton.

Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.

Uang suap telah diberikan Zulfikar sejak 2013 berjumlah Rp7,3 miliar yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.

Pewarta: Dolly Rosana

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017