Palembang (Antara Babel) - Keterangan terdakwa penyuap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, pengusaha asal Jakarta Zulfikar Muharrami di persidangan menjadi fakta baru KPK mengenai keterlibatan Ketua DPRD setempat Agus Salam yang menerima suap Rp2 miliar.
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Feby Dwiyandospendy menyatakan hal tersebut seusai membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.
"Semua keterangan terdakwa di persidangan akan didalami KPK, salah satunya mengenai adanya penyerahan uang ke Ketua DPRD setempat Agus Salam sebesar Rp2 miliar. Mengenai akankah ada terdakwa baru, ini akan dilaporkan dulu ke tim penyidik," kata dia.
Ia mengatakan terdakwa yang mengajukan permohonan menjadi "justice collaborator" ke KPK dan setujui per 17 Januari 2017 ini telah mengungkap hal-hal yang tidak diketahui oleh tim penyidik.
Terdakwa yang merupakan Direktur CV Putra Pratama mengakui pada periode 2014-2017 telah menyerahkan uang untuk kepentingan bupati senilai total Rp7,3 miliar (termasuk Rp1 miliar yang tertangkap tangan KPK).
Dalam sidang terdakwa juga terdapat pengakuan salah seorang saksi Merki Barki (Kepala Dinas Pendidikan) mengenai adanya pemberian ke Ketua DPRD terkait 'pengamanan APBD' sekitar April-Mei 2014 senilai Rp2 miliar yang uangnya berasal dari Zulfikar.
Uang ijon Rp2 miliar itu sebagai "fee" 20 persen atas 14 proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin.
Terdakwa Zulfikar dimajukan ke persidangan setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediaman Bupati Yan Anton.
Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.
Uang suap telah diberikan Zulfikar sejak 2013 berjumlah Rp7,3 miliar yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.
Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.
Terdakwa dituntut jaksa hukuman dua tahun penjara, denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurangan.