Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap empat kasus pencurian ikan atau penangkapan ikan secara ilegal dan telah mengamankan empat tersangka selama Januari 2017.

"Selain mengamankan empat tersangka, anggota Dit-Polair juga telah mengamankan beberapa barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menyebutkan, empat tersangka kasus pencurian ikan yang berhasil diamankan tersebut yakni Mustanto als Yanto yang ditangkap di Perairan Permis Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

"Untuk tersangka Yanto, barang bukti yang disita yaitu satu KM Wandaria-1, ikan hasil tangkapan 49 Kg dan alat jaring trawl," katanya.

Sedangkan untuk tersangka Hadi als Adi, barang bukti yang disita yaitu satu KM Wandaria 3, ikan hasil tangkapan 12 Kg dan alat jaring trawl. Tersangka Adi dditangkap di perairan Permis, Simpang Rimba Kabupaten Basel.

Selanjutnya untuk tersangka Herman, barang bukti yg disita berupa satu KM Ramanda, ikan hasil tangkapan 190 Kg dan perlengkapan lainnya. Tersangka herman ditangkap di di Perairan Karang Ular, Kabupaten Bangka Barat.

"Sedangkan untuk tersangka Mustar, barang bukti yang disita yaitu satu KM Mutiara dan beberapa perlengkapan lainnya. Tersangka ditangkap di perairan Karang Ular, Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.

Ia mengatakan, para tersangka tersebut disangka melanggar pasal 92, 93, 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017